Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328320
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
OUR SERVICES
BPOM
Makanan & Minuman
Kosmetik
Obat
Obat Tradisional
Supplemen
CPKB
CPOTB
 
DEPKES
IPAK
ALKES
PKRT
Rekomendasi DINKES
Sertifikat Sarana Produksi Dan Distribusi
PIRT
Izin Klinik
 
POSTEL
Telepon Seluler
Repeater
Antena Microwave
Printer Multi Fungsi
Usb Modem
PC Tablet
Printer
Kamera Digital
Radar
Receiver
Keyboard
Wireless
Bluetooth
 
SNI
 
BADAN KARANTINA PERTANIAN
 
BEA CUKAI
 
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
 
KEHUTANAN
 
PERDAGANGAN
 
PERINDUSTRIAN
 
SKEM
 
ISO 22000:2009
 
ISO 9001:2008
 
GMP
 
HACCP
 
Izin Perusahaan
Pendirian PT
Pendirian CV
PMA
PMDN
Lainnya
Instant Office
 
Barcode
 
Makanan Organik
 
Lingkungan Hidup
 
Halal
 
WIPO
 
HKI
Merek
Hak Cipta
Desain Industri
Daftar Kelas Barang / Jasa
Desain Label Kemasan
 
Jasa Forwarding & Iklaring
NRP, NPB & SPB
SKPLBI
 
 
HKI Desain Label Kemasan  

Portfolio Design Label Kemasan


Label adalah tulisan, gambar, atau kombinasi keduanya yang disertakan pada wadah atau kemasan suatu produk dengan cara dimasukkan ke dalam, ditempelkan atau dicetak dan merupakan bagian dari kemasan tersebut untuk memberikan informasi menyeluruh dan secara utuh dari isi wadah/kemasan produk tersebut. Pelabelan pada kemasan produk harus dipersyaratkan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak serta terletak pada bagian kemasan yang mudah untuk dilihat dan dibaca dengan jelas.

Label adalah identitas suatu produk. Tanpa label kita tidak dapat membedakan antara produk satu dengan yang lainnya. Label adalah bagian yang sangat penting dari suatu produk agar konsumen dapat memperoleh produk sesuai yang diharapkan dan sehat serta aman dikonsumsi. Beberapa Industri besar yang membutuhkan label untuk produk produk mereka adalah : Industri Makanan & Minuman, Permen dan Cokelat, Pharmacy, Perawatan diri, Kosmetik/kecantikan, Mainan, Elektronik, Mobil dan Motor (Oli), Bahan kimia (Chemical), Rumah Tangga dan Retail.

Khusus untuk Industri Makanan & Minuman, Karena penggunaan label terbesar ada di sektor ini, label tersebut harus sesuai dengan ketentuan UU/No.23/1992 Tentang Produksi dan Peredaran Makanan. Makanan harus memenuhi standar persyaratan kesehatan dan label; dan periklanan tidak boleh memberikan informasi menyesatkan dari produk tersebut. Peraturan tersebut juga berpedoman kepada CAC (Codex Alimentarius Commission) dan FLG (Food Labelling Guide) yang memuat ketentuan mengenai persyaratan Mutu, label dan periklanan. Label harus memberikan informasi yang jelas, detail dan mudah dimengerti oleh masyarakat umumnya atau konsumen khususnya.

PORTFOLIO :

AngsoDuo


Barokah

 
 
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012