Portfolio Design Logo Merk
Lee Biscuit
Golden Tropicana
Barokah
AngsoDuo
Pengertian Terkait Hak Cipta 1. Hak Cipta Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pengumuman Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
3. Perbanyakan Perbanyakan
adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
4. Pencipta Yang
dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
5. Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan Jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau
lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
6. Perancangan Suatu Ciptaan Jika
suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah
orang yang merancang ciptaan itu.
7. Ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dan hubungan kerja Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu
diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan
yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak
yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan
pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
8. Pemegang Hak Cipta Pemegang
hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak tersebut di atas.
9. Ciptaan Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
10. Perlindungan Hak Cipta Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian
hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan
hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai
ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga
ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
11. Pelaku Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni
lainnya.
12. Produser Rekaman Produser
rekaman suara adalah orang, atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman
bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau
perekaman bunyi lainnya.
13. Lembaga Penyiaran Lembaga
penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
14. Lisensi Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait
lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau
produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
15. Dewan Hak Cipta Dewan
hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu
pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan
pembinaan hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah,
wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di
bidang hak cipta.
16. Konsultan HKI Konsultan
HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dasar Perlindungan Hak Cipta Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur
dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan
undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang
No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur
dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002.
Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan
Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
- Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang
Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan
Pengembangan;
- Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara
Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
- Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta
antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
- Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan
Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta
antara Republik Indonesia dengan Australia;
- Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta
antara Republik Indonesia dengan Inggris;
- Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997
tentang Pengesahan Berne Convention For The
Protection Of Literary and Artistic Works;
- Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
- Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004
tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty
(WPPT);
- Peraturan Menteri
Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran
Ciptaan;
- Keputusan Menteri Kehakiman
RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun
1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
- Surat
Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang
Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan
Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Pengalihan Hak Cipta Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: - Pewarisan; - Hibah; - Wasiat; - Perjanjian tertulis; atau - Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lingkup Hak Cipta 1. Ciptaan yang dilindungi Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang meliputi karya:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out ) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan
pantomim; - Seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
2. Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
- Negara memegang hak cipta atas karya
peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya;
-
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan
tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya. 3. Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan Hak
moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan.
Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk
hak terkait.
4. Hak Terkait Hak
terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak
eksklusif bagi Pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan; bagi
Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara
atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya siarannya.
Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan A. Hak
cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC) - Buku, pamflet, dan semua hasil
karya tulis lainnya;ad - Drama atau drama musikal, tari,
koreografi; - Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis,
seni patung dan seni Pahat; - Seni batik; - Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; - Arsitektur; - Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis
lain; - Alat peraga; - Peta;
- Terjemahan,
tafsir, saduran dan bunga rampai; - Berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika
dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang
meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
sesudahnya.
B. Hak cipta atas
ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
- Program
komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
- Perwajahan karya
tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan;
C. Apabila
suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
D. Hak
cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
- Pasal 10 ayat (2) UUHC
berlaku tanpa batas waktu;
- Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pelanggaran dan Sanksi Suatu
perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan
tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak Ekslusif adalah hak yang
semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang
boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin pemegangnya.
1. Pembatasan Hak Cipta Tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara
dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu
yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah,
kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap.
d. Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta :
- Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan:
(i) Pembelaan di dalam atau di
luar Pengadilan;
(ii) Ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii) Pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu
bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang
nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas
karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hal-hal yang dapat pencipta dan pemegang hak cipta lakukan jika ada yang melakukan pelanggaran 1. Mengajukan
permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan
bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran.
Penetapan Sementara ditujukan untuk: - Mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta,
khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau
Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan
importasi; - Menyimpan bukti yang berkaitan dengan
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna
menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
2. Mengajukan
gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya
dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau
hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim
dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman
dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran
hak cipta (putusan sela).
Melaporkan pelanggaran tersebut kepada
pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
3. Ketentuan Pidana
(a) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(b) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau
Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(c) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(d) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(e) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19,
Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(f) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(g) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(h) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah). (i) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). |