Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328254
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
OUR SERVICES
BPOM
Makanan & Minuman
Kosmetik
Obat
Obat Tradisional
Supplemen
CPKB
CPOTB
 
DEPKES
IPAK
ALKES
PKRT
Rekomendasi DINKES
Sertifikat Sarana Produksi Dan Distribusi
PIRT
Izin Klinik
 
POSTEL
Telepon Seluler
Repeater
Antena Microwave
Printer Multi Fungsi
Usb Modem
PC Tablet
Printer
Kamera Digital
Radar
Receiver
Keyboard
Wireless
Bluetooth
 
SNI
 
BADAN KARANTINA PERTANIAN
 
BEA CUKAI
 
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
 
KEHUTANAN
 
PERDAGANGAN
 
PERINDUSTRIAN
 
SKEM
 
ISO 22000:2009
 
ISO 9001:2008
 
GMP
 
HACCP
 
Izin Perusahaan
Pendirian PT
Pendirian CV
PMA
PMDN
Lainnya
Instant Office
 
Barcode
 
Makanan Organik
 
Lingkungan Hidup
 
Halal
 
WIPO
 
HKI
Merek
Hak Cipta
Desain Industri
Daftar Kelas Barang / Jasa
Desain Label Kemasan
 
Jasa Forwarding & Iklaring
NRP, NPB & SPB
SKPLBI
 
 
Izin Perusahaan Instant Office  

Virtual Office

Sewa alamat kantor untuk berbagai kebutuhan bisnis Anda dimana dengan menyewa virtual office Anda dapat meningkatkan citra peruasahaan atau bisnis. Anda di depan klien / kolega serta dapat mencantumkan alamat bergengsi yang Anda sewa untuk keperluan alamat surat menyurat, legalitas usaha, kop surat, kartu nama, website, dsb.


Instant Office

Instant office adalah konsep baru layanan SEWA KANTOR MURAH dimana Anda sudah mendapatkan kantor yang siap pakai dan seluruh fasilitas perkantoran telah kami  sediakan secara INSTANT dari mulai ruangan yang bisa Anda gunakan setiap hari, line telepon & fax khusus milik Anda, plus front officer yang siap membantu kelancaran aktivitas usaha Anda! Pada prakteknya lebih praktis dan hemat dibandingkan jika Anda harus  menyewa space office karena  Anda terhindar dari pos-pos  biaya rutin bulanan yang jika diakumulasi menghabiskan biaya yang jauh lebih besar.


Mini Office
Sewa ruangan fully furnished yang sudah dilengkapi juga fasilitas dasar perkantoran seperti tenaga front officer, line telepon/fax dan fasilitas call forwarding jika Anda tidak di
tempat. Bebas biaya perawatan, air, listrik, service charge dan abonemen telepon. Cocok digunakan sebagai kantor temporer atau bagi Anda yang menyukai kepraktisan karena
menghemat biaya SDM.Besar ruangan variatif mulai dari 3 s/d 10 orang. Bisa sewa bulanan, tanpa deposit.



Space Office

Sewa ruang kantor kosongan dengan luas bervariasi mulai dari 100 m2 s/d sewa per lantai hingga 1,200m2. Biaya sewa dan service charge dikenakan per meter persegi sedangkan biaya bulanan lainnya mengikuti ketentuan masing-masing gedung. Sangat cocok bagi Anda yang memiliki banyak staff dan membutuhkan ruangan yang leluasa dengan interior mengikuti kebutuhan bisnis Anda.



Paket Terlengkap :

- Pemesanan nama
- Akta Pendirian
- Pengesahan Badan Hukum
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)

+ Proses pembuatan rekening giro/tabungan bisnis perusahaan


1.    Pemesanan nama : Setelah pengecekan nama Badan Usaha selesai kita melangkah kepada pemesanan nama Badan
Usaha. Pada tahapan pemesanan nama ini Notaris juga diminta mencantumkan keterangan dasar seperti

alamat/domisili perusahaan (minimal mencantumkan kabupaten), bidang usaha. Pemesanan nama memiliki masa
berlaku selama 30 hari terhitung sejak disetujuinya nama. Oleh sebab itu Notaris yang berbeda tidak akan dapat
mengakses nama yang sedang dipesan oleh Notaris lainnya, kecuali Notaris awal melakukan pembatalan atau
menunggu masa berlaku berakhir.

2.    Pembuatan Akta Pendirian : Secara garis besar Anggaran Dasar Badan Usaha yang tercantum dalam Akta Pendirian
terdiri dari keterangan diri yang tercantum dalam KTP, susunan persero aktif (Direksi dan Komisaris) dan persero pasif
(Pemegang Saham) bila ada, bidang usaha sesuai KLU yang diterbitkan oleh Kemenhumham, dan rincian mengenai
saham.

3.    Izin Domisili :  Yaitu Surat Keterangan Domisili perusahaan yang diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan yang
menyatakan alamat perusahaan. Di Jakarta, izin domisili hanya dapat diterbitkan bagi perusahaan yang berdomisili di
alamat dengan peruntukan perkantoran yang tercermin dalam nomor IMB yang dicantumkan dalam izin domisili tersebut.
Dalam pembuatan serta pengurusan pendirian Badan Usaha, izin domisili merupakan ujung tombak pengurusan
dokumen ke jenjang berikutnya sebab di banyak dokumen selanjutnya sebuah Badan Usaha wajib mencantumkan
alamat/domisili perusahaannya. Khusus untuk pengurusan SIUP TDP di Jakarta Barat, kita bahkan harus menunjukkan
dokumen asli izin domisili perusahaan sebelum SIUP TDP dapat diterbitkan.

4.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : Diterbitkan oleh kantor pajak sesuai alamat domisili perusahaan berdiri.

5.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak : Biasanya diterbitkan bersamaan dengan NPWP dan berisi keterangan
mengenai jenis pajak yang harus dilaporkan perusahaan nantinya.

6.    Pengesahan Badan Hukum : Pengesahan Badan Hukum diperlukan untuk mencatat akta yang sudah diterbitkan Notaris.
Untuk PT, pengesahan Badan Hukum dilakukan melalui penerbitan SK Kehakiman yang hanya dapat diurus oleh Notaris
yang melakukan pemesanan nama. Di dalam SK Kehakiman akan menyebutkan nomor AHU yang digunakan sebagai
identifikasi sahnya sebuah PT. Sedangkan untuk CV, pengesahan Badan Hukum melalui pencatatan di Pengadilan
Negeri setempat dimana pihak pengadilan akan melegalisir Akta Pendirian asli. Baik PT maupun CV tidak dapat
memperoleh pengesahan badan hukum sebelum memiliki izin domisili perusahaan.  

7.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : Penentuan golongan SIUP ditentukan dari besarnya modal disetor yang
dicantumkan dalam akta perusahaan. Terdiri dari SIUP Kecil (51Juta-500Juta) / SIUP Menengah (501Juta-10Miliar) /
SIUP Besar (<10Miliar). Di dalam SIUP kita dapat mencantumkan maksimal 3 (tiga) jenis bidang usaha yang diatur
dalam KBLI 2009. Untuk perusahaan dengan SIUP umum, KBLI biasanya mengikuti Kategori G dalam KBLI 2009.  

8.   Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : TDP merupakan dokumen terakhir yang menjadikan sebuah Badan Usaha resmi
beroperasi. TDP berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan harus diregistrasi ulang apabila masa berlaku
berakhir.

9.    Pengusaha Kena Pajak (PKP) : Pengurusan PKP bersifat opsional, tergantung apakah perusahaan tersebut hendak
menerbitkan faktur pajak nantinya. Pengusaha yang wajib memiliki PKP adalah apabila memiliki lebih dari 1 (satu)
Badan Usaha di dalam 1 (satu) alamat domisili.







 
 
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012