IPAK ( Izin Penyalur Alat Kesehatan ) Berdasarkan 1 Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 1191/MENKES/PER/VIII/2010, tentang penyaluran alat kesehatan, Izin Penyalur Alat Kesehatan ( IPAK ), diwajibkan untuk :
Perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dalam negeri pemilik izin edar yang akan menyalurkan alat kesehatan produksi sendiri harus memiliki IPAK.Pedagang besar farmasi yang akan melakukan usaha sebagai PAK harus memiliki IPAK.Setiap PAK, Cabang PAK, dan toko alat kesehatan wajib memiliki izin.