Menurut PPERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga bahwa :
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan peliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum.
CONTOH PERBEKALAN KESEHATAN
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), misalnya :
1. Preparat untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan
Kapas kecantikan; Toilet article tissue; Sabun cuci batangan,
sabun cuci cream, detergent,sabun cair
2. Pestisida Rumah Tangga
Pembasmi kutu rambut; Pembasmi seranggga rumah; Obat nyamuk
bakar,cair, erosol; Pembasmi tikus