Pengertian dan dasar hukum - Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
- Hak Prioritas Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima negara lain yang merupakan anggota Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization.
- Hak Ekslusif Hak Ekslusif ialah hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberikan desain industri
- Hak Desain Industri Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
- Subjek dari hak desain industri 1. Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain. 2. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak
Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika
diperjanjikan lain. 3. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak
lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang dibuat orang lain
berdasarkan pesanan, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang
untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali
ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas. 4. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap
sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
- Dasar Perlindungan Desain Industri 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2000 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2005 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri.
- Pengalihan Hak Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan Hak Desain Industri tersebut akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.
- Lisensi Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak
lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain. 1. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain
Industri pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini. 2. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga. 3. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
- Bentuk dan isi perjanjian lisensi 1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 3. Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
Lingkup Desain Industri - Desain industri yang mendapat perlindungan Desain industri yang mendapat perlindungan adalah: 1. Desain industri Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain
Industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengungkapan yang
telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum: - tanggal penerimaan; atau - tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; - telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
2. Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya,
Desain Industri tersebut: - telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui
sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam
rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau
pengembangan. - tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. - Pembatalan Desain Industri Desain industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2 (dua) cara, yaitu: 1. Berdasarkan permintaan pemegang hak. Desain industri terdaftar dapat
dibatalkan oleh DJHKI atas permintaan tertulis yang diajukan oleh
pemegang hak. Apabila desain industri tersebut telah dilisensikan, maka
harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam
daftar umum desain industri, yang dilampirkan pada permintaan
pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka
pembatalan tidak dapat dilakukan.
2. Berdasarkan gugatan (putusan pengadilan). Gugatan pembatalan pendaftaran desain
industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 UUDI kepada Pengadilan
Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan kepada DJHKI paling
lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan.
- Akibat hukum dari pembatalan pendaftaran suatu desain industri Pembatalan pendaftaran desai industri menghapuskan segala akibat hukum
yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain yang berasal
dari desain industri tersebut.
Jangka waktu perlindungan Desain Industri 1. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. 2. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana
dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam
Berita Resmi Desain Industri.
Pelanggaran dan sanksi 1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). 3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan delik aduan.
|