IZIN EDAR KOSMETIK
Kosmetik berasal dari kata Yunani "kosmetikos" yang berarti keterampilan menghias, mengatur. Definisi kosmetik dalam
peraturan Mentri Kesehatan RI No.445/MenKes/Permenkes/1998 adalah sebagai
berikut "kosmetik adalah sediaan atau paduan
bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut,kuku,
bibir, dan organ kelamin bagian luar), gigi, dan rongga mulut
untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi
supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan
untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit".
Setiap
kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari
MenKes, yaitu berupa notifikasi. Kecuali kosmetika yang digunakan untuk
penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan
tidak diperjual belikan. Permohonan notifikasi diajukan oleh pemohon kepada Kepala Badan POM.
Wajib
notifikasi ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011. Untuk kosmetika
yang telah memiliki izin edar, masih tetap berlaku dalam jangka waktu
paling lama 3 tahun sejak dikeluarkannya Permenkes 1176. |