Mulai 1 Oktober Produk Impor Wajib Berbahasa Indonesia
Jakarta (Citra Indonesia): Sejak 1 Oktober 2010, semua produk impor (non pangan dan non obat-obatan) wajib pencantuman label berbahasa Indonesia di kemasan maupun di produknya.
Hal ini dilakukan guna menjamin
diperolehnya hak konsumen atas informasi yang jelas, benar, jujur dan
mudah dimengerti mengenai kondisi dan jaminan barang yang dibeli sesuai
mandat UU Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999.
"Wajib label kita berlakukan sejak hari
ini (1/10/2010)," kata Mendag Mari Elka Pangestu didampingi Wamendag
Mahendra Siregar dan Sekjen Ardiansyah Parman di kantornya, Jumat
(1/10/2010).
Sekalipun wajib label ini diberlakukan,
namun Kemendag memberikan pengecualian kepada produsen, agen pemegang
merk, yang mengimpor barangnya untuk keperluan proses produksi atau
sebagai bahan baku penolong.
Untuk importir umum juga diberikan
pengecualian sejauh bahan yang diimpor tersebut langsung dijual kepada
produsen sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan proses
produksi dan tidak boleh dipindahtangankan atau diperdagangkan di pasar
dalam negeri.
Pemberlakuan wajib label sesuai
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang
Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang, yang merupakan penyempurnaan
atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/MDAG/ PER/12/2009.
Mendag menambahkan bahwa untuk produk
dalam negeri pemberlakuannya pada 1 September 2010, dan untuk barang
yang telah beredar di pasar, pemberlakuannya dari semula tanggal 21
Desember 2011 menjadi tanggal 1 Maret 2012.
"Pengaturan label barang dalam bahasa
Indonesia juga digunakan untuk efektivitas pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan perlindungan konsumen. Efektivitas pembinaan dan
pengawasan diwujudkan melalui pengaturan label terbatas dengan prioritas
pemberlakuan terhadap beberapa jenis produk tertentu secara bertahap,"
kata Mendag.
Label minimal memuat
keterangan/penjelasan barang dan identitas pelaku usaha, sedangkan untuk
barang yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan keamanan
lingkungan (K3L) harus memuat informasi tentang simbol bahaya,
pernyataan kehati-hatian dan atau peringatan yang jelas. |