1. Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau
jasa sejenis lainnya.
5. Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
- Tanda pengenal
untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya;
- Sebagian alat
promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut
mereknya;
- Sebagai jaminan
atas mutu barangnya;
- Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
6. Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti
sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenisnya;
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
7. Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
- Orang/Perorangan
- Perkumpulan
- Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
8. Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain
dengan perjanjian bahwa
lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis
barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI
dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib
dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari
pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan
terhadap pihak ketiga.
9. Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
10. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
- Perwarisan;
- Wasiat;
- Hibah;
- Perjanjian;
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lingkup Merek
1. Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
- Didaftarkan oleh
pemohon yang bertikad tidak baik;
- Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya
pembeda;
- Telah menjadi milik
umum; atau
- Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
2. Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang
dan/atau jasa yang sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang
diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
- Merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau
emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
- Merupakan tiruan atau
menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara
atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang
berwewenang.
3. Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu :
- Atas prakarsa DJHKI;
- Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
- Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
- Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
- Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang
dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali
apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan
impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang
yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang
berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
- Merek digunakan untuk
jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak
sesuai dengan pendaftarannya.
4. Pembatalan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan niaga
yang berketentuan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan
alasan berdasarkan pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 UUM.
5. Pihak yang berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Jangka Waktu Perlindungan Merek
1. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek
bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek
jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk
jangka waktu yang sama.
2. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.Pelanggaran dan Sanksi
1. Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
- Pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya
dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
2. Sanksi bagi orang / pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud diatas
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
3. Sifat dari delik perebutan pidana bidang merek
Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.