Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328300
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
OUR SERVICES
BPOM
Makanan & Minuman
Kosmetik
Obat
Obat Tradisional
Supplemen
CPKB
CPOTB
 
DEPKES
IPAK
ALKES
PKRT
Rekomendasi DINKES
Sertifikat Sarana Produksi Dan Distribusi
PIRT
Izin Klinik
 
POSTEL
Telepon Seluler
Repeater
Antena Microwave
Printer Multi Fungsi
Usb Modem
PC Tablet
Printer
Kamera Digital
Radar
Receiver
Keyboard
Wireless
Bluetooth
 
SNI
 
BADAN KARANTINA PERTANIAN
 
BEA CUKAI
 
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
 
KEHUTANAN
 
PERDAGANGAN
 
PERINDUSTRIAN
 
SKEM
 
ISO 22000:2009
 
ISO 9001:2008
 
GMP
 
HACCP
 
Izin Perusahaan
Pendirian PT
Pendirian CV
PMA
PMDN
Lainnya
Instant Office
 
Barcode
 
Makanan Organik
 
Lingkungan Hidup
 
Halal
 
WIPO
 
HKI
Merek
Hak Cipta
Desain Industri
Daftar Kelas Barang / Jasa
Desain Label Kemasan
 
Jasa Forwarding & Iklaring
NRP, NPB & SPB
SKPLBI
 
 
SNI  


Standar Nasional Indonesia
(disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional.

Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

  • Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  • Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
  • Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  • Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
  • Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.


Tahap tahapannya sebagai berikut :
TAHAP I . MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SPPT SNI

Proses pada tahan pertama ini biasanya berlangsung satu hari . Daftar isian permohonan dilampiri :

- Fotocopy Sertifikat Sistem Management Mutu SNI 19-9001-2001 ( ISO 9001, 2000 ) yang dilegalisir .
- Jika berupa product import perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM Negara asal dan yang telah melakukan MRA Mutual Recognition Arrangement dengan KAN ( Komite Akreditasi Nasional )

 

TAHAP II . VERIFIKASI PERMOHONAN

LSPro melakukan verifikasi meliputi : Semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit,kemampuan memahami bahasa setempat ( perlu penerjemah atau tidak ) . Selanjutnya akan terbit biaya yang harus di bayar produsen. Proses verifikasi perlu waktu 1 hari.

 

TAHAP III. AUDIT SISTEM MANAJEMEN MUTU PRODUSEN

- AUDIT KECUKUPAN ( Tinjauan Dokumen ) . Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajement mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI . Jika ditemukan ketidak sesuaian kategori maka produsen harus melakukan koreksi dalam jangka 2 bulan.

- AUDIT KESEUAIAN . Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan sistem manajement mutu dai lokasi produsen . Jika ditemukan ketidaksesuaian maka pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka 2 bulan. Jika koreksinya tidak effektive , maka LSPro akan melakukan audit ulang .

Proses ditahap 3 ini perlu waktu 5 Hari .

 

TAHAP IV. PENGUJIAN SAMPEL PRODUK

Jika diperlukan pengambilan sampel untuk Uji Laboratorium . Pemohon menjamin team Asesor dan petugas pengambil contoh ( PPC ) untuk memperoleh catatan dan document yang berkaitan dengan sistem manajement mutu . Sebaliknya LSPro menjamin para petugasnya ahli dibidang tersebut. Pengujian dilakukan di lab penguji atau lembaga yang sudah terakreditasi.Di perlukan juga saksi saat pengujian . Proses tahan 4 ini butuh waktu minimal 20 Hari Kerja.

 

TAHAP V . PENILAIAN SAMPEL PRODUK

Laboratorium Penguji Menerbitkan Sertifikat Hasil Uji . Bila hasil tidak memenuhi syarat SNI, maka pemohon diminta segera melakukan pegujian ulang.

 

TAHAP VI . KEPUTUSAN SERTIFIKASI

Seluruh Document audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro. Proses penyiapan bahan biasanya butuh waktu 7 hari kerja. Dan rapat panel perlu satu hari kerja.

 

TAHAP VII . PEMBERIAN SPPT-SNI

LSPro melakukan klarifikasi terhadap produsen yang bersangkutan . Klarifikasi perlu waktu 4 Hari. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi : Kelengkapan administrasi ( Aspek Legalitas) , ketentuan SNI , Proses produksi dan Sistem Manajement mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk

 

 
 
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012