Memasuki tahun 2010, struktur organisasi dan tata kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika mengalami perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. Struktur semula yang ditetapkan dalam Permenkominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/07/2008 terdiri dari tiga Direktorat Jenderal dan dua Badan. Direktorat Jenderal yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika dan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi. Sementara dua badan yang ada adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Informasi Publik. Pada struktur yang baru, terdapat pemekaran pada salah satu Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang dimekarkan menjadi dua Direktorat Jenderal dan satu Badan yang dilebur ke unit kerja lain. Dengan struktur yang baru Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri dari empat Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan satu badan yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Direktorat Jenderal SDPPI ini berfokus pada pengaturan, pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan perangkat pos dan informatika yang terkait dengan penggunaan oleh internal (pemerintahan) maupun publik luas/masyarakat. Dengan demikian wilayah pengelolaan, fasilitas dan pengaturannya juga hanya berfokus pada sumberdaya dan perangkat pos dan informatika. Direktorat Jenderal lain yang dihasilkan dari pemekaran Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Kedua Ditjen inilah yang banyak mengambil alih tugas pokok dan fungsi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam struktur Kementerian Komunikasi dan Informatika.