Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328328
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
OUR SERVICES
BPOM
Makanan & Minuman
Kosmetik
Obat
Obat Tradisional
Supplemen
CPKB
CPOTB
 
DEPKES
IPAK
ALKES
PKRT
Rekomendasi DINKES
Sertifikat Sarana Produksi Dan Distribusi
PIRT
Izin Klinik
 
POSTEL
Telepon Seluler
Repeater
Antena Microwave
Printer Multi Fungsi
Usb Modem
PC Tablet
Printer
Kamera Digital
Radar
Receiver
Keyboard
Wireless
Bluetooth
 
SNI
 
BADAN KARANTINA PERTANIAN
 
BEA CUKAI
 
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
 
KEHUTANAN
 
PERDAGANGAN
 
PERINDUSTRIAN
 
SKEM
 
ISO 22000:2009
 
ISO 9001:2008
 
GMP
 
HACCP
 
Izin Perusahaan
Pendirian PT
Pendirian CV
PMA
PMDN
Lainnya
Instant Office
 
Barcode
 
Makanan Organik
 
Lingkungan Hidup
 
Halal
 
WIPO
 
HKI
Merek
Hak Cipta
Desain Industri
Daftar Kelas Barang / Jasa
Desain Label Kemasan
 
Jasa Forwarding & Iklaring
NRP, NPB & SPB
SKPLBI
 
 
SKEM  


KEWAJIBAN PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM (SKEM)

Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM dengan mencantumkan tanda SKEM pada Produk yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Republik Indonesia. Sertifikat Hemat Energi (SHE) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh LSPro untuk menyatakan suatu Produk yang telah memenuhi SKEM dengan tingkat hemat energi tertentu. Dalam hal ini LSPro harus terakreditasi atau ditunjuk oleh KESDM. Sertifikat Hemat Energi (SHE)  dapat diperoleh melalui proses sertifikasi tipe 5b berdasarkan SNI ISO/IEC 17067 tahun 2013. Sertifikat Hemat Energi (SHE)  paling sedikit harus mencantumkan:
- nama dan alamat Produsen DN atau Importir;
- nama dan alamat produsen asal untuk Produk yang diimpor;
- merek, jenis, tipe, dan kapasitas motor;
- nilai SKEM;
- pernyataan telah memenuhi SKEM dan jumlah bintang yang dapat dicantumkan; dan
- tanggal, nama, dan tanda tangan penanggung jawab LSPro.

Sertifikat Hemat Energi (SHE) memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Jika terjadi perubahan teknis pada Produk selama masa berlaku Sertifikat Hemat Energi (SHE) yang mempengaruhi nilai SKEM, maka SHE tersebut tidak berlaku. Produsen Dalam Negeri dan Importir yang masa berlaku SHE nya telah berakhir dilarang mencantumkan tanda SKEM pada Produk.

PELANGGARAN

SANKSI

Tidak mencantumkan tanda SKEM;

Mencantumkan tanda SKEM yang masa berlaku SHE telah berakhir

Pasal 21 Ayat (1)

Bagi Produsen Dalam Negeri melakukan penarikan Produk dari peredaran;

Bagi Importir melakukan penarikan Produk dari peredaran, reekspor atau memusnahkan;

Seluruh biaya penarikan dari peredaran, biaya reekspor, atau biaya pemusnahan Produk dibebankan kepada Produsen Dalam Negeri atau Importir

Pelanggaran kesesuaian SKEM

Peringatan tertulis (diberikan paling banyak 3 kali, jangka waktu masing-masing paling lama 1 bulan) oleh EBTKE

Produsen DN atau Importir yang mendapat sanksi peringatan tertulis 3 kali, dan belum melaksanakan kewajibannya

Pasal 23, Ayat (3)

Pencabutan izin pencantuman tanda SKEM oleh Direktur Jenderal EBTKE

Produsen DN atau Importir yang tidak melaksanakan ketentuan sanksi Pasal 21 ayat (1) atau Pasal 23 ayat (3) serta tetap memperdagangkan Produk

Dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
 
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012