Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM dengan mencantumkan tanda SKEM pada Produk yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Republik Indonesia. Sertifikat Hemat Energi (SHE) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh LSPro untuk menyatakan suatu Produk yang telah memenuhi SKEM dengan tingkat hemat energi tertentu. Dalam hal ini LSPro harus terakreditasi atau ditunjuk oleh KESDM. Sertifikat Hemat Energi (SHE) dapat diperoleh melalui proses sertifikasi tipe 5b berdasarkan SNI ISO/IEC 17067 tahun 2013. Sertifikat Hemat Energi (SHE) paling sedikit harus mencantumkan:
- nama dan alamat Produsen DN atau Importir;
- nama dan alamat produsen asal untuk Produk yang diimpor;
- merek, jenis, tipe, dan kapasitas motor;
- nilai SKEM;
- pernyataan telah memenuhi SKEM dan jumlah bintang yang dapat dicantumkan; dan
- tanggal, nama, dan tanda tangan penanggung jawab LSPro.
Sertifikat Hemat Energi (SHE) memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Jika terjadi perubahan teknis pada Produk selama masa berlaku Sertifikat Hemat Energi (SHE) yang mempengaruhi nilai SKEM, maka SHE tersebut tidak berlaku. Produsen Dalam Negeri dan Importir yang masa berlaku SHE nya telah berakhir dilarang mencantumkan tanda SKEM pada Produk.