Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328246
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
OUR SERVICES
BPOM
Makanan & Minuman
Kosmetik
Obat
Obat Tradisional
Supplemen
CPKB
CPOTB
 
DEPKES
IPAK
ALKES
PKRT
Rekomendasi DINKES
Sertifikat Sarana Produksi Dan Distribusi
PIRT
Izin Klinik
 
POSTEL
Telepon Seluler
Repeater
Antena Microwave
Printer Multi Fungsi
Usb Modem
PC Tablet
Printer
Kamera Digital
Radar
Receiver
Keyboard
Wireless
Bluetooth
 
SNI
 
BADAN KARANTINA PERTANIAN
 
BEA CUKAI
 
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
 
KEHUTANAN
 
PERDAGANGAN
 
PERINDUSTRIAN
 
SKEM
 
ISO 22000:2009
 
ISO 9001:2008
 
GMP
 
HACCP
 
Izin Perusahaan
Pendirian PT
Pendirian CV
PMA
PMDN
Lainnya
Instant Office
 
Barcode
 
Makanan Organik
 
Lingkungan Hidup
 
Halal
 
WIPO
 
HKI
Merek
Hak Cipta
Desain Industri
Daftar Kelas Barang / Jasa
Desain Label Kemasan
 
Jasa Forwarding & Iklaring
NRP, NPB & SPB
SKPLBI
 
 
DEPKES  

TUGAS DAN FUNGSI


Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kesehatan

2. Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya

3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

4. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya

5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden


Dalam menyelenggarakan fungsi, Kementerian Kesehatan RI mempunyai kewenangan :

1. Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro

2. Penetapan pedoman untuk menetukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang Kesehatan

3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kesehatan

4. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang kesehatan

5. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang kesehatan

6. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Negara di bidang kesehatan;

7. Penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan

8. Penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidang kesehatan

9. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang kesehatan

10. Penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan

11. Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang kesehatan

12. Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak

13. Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat

14. Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan

15. Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan

16. Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan

17. Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi

18. Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan

19. Surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa

20. Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional)

21. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :

- Penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu

- Pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan



 
 
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012