TUGAS DAN FUNGSI
Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi : 1. Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kesehatan 2. Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya 3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya 4. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya 5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden
Dalam menyelenggarakan fungsi, Kementerian Kesehatan RI mempunyai kewenangan : 1. Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro 2. Penetapan pedoman untuk menetukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang Kesehatan 3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kesehatan 4. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang kesehatan 5. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang kesehatan 6. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Negara di bidang kesehatan; 7. Penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan 8. Penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidang kesehatan 9. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang kesehatan 10. Penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan 11. Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang kesehatan 12. Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak 13. Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat 14. Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan 15. Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan 16. Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan 17. Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi 18. Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan 19. Surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa 20. Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional) 21. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : - Penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu - Pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan
|