HACCP
Perkembangan dunia pangan
yang kian maju menuntut setiap negara untuk melakukan kerjasama untuk memenuhi
kebutuhannya. Proses perdagangan internasional tidak selalu mudah
dilakukan dan lazimnya ketentuan yang diterapkan oleh negara tujuan menjadi hal
yang tidak dapat ditawar lagi.
Regulasi dan isu sensitif tentang pangan menjadi pertimbangan suatu negara
untuk dapat mengimpor pangan dan bahan pangan dari negara lain. Untuk mengatasi
permasalahan tersebut , industri makanan dan minuman yang berorientasi ekspor
harus memenuhi standar mutu internasional terkait sistem manajemen keamanan
pangan.
Hal ini juga merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang
bergerak dalam rantai makanan.
Standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) menjawab tuntutan
keamanan pangan dan membantu perdagangan produk pangan yang memenuhi kriteria
keamanan pangan serta tuntutan konsumen terhadap kesehatan dan kelestarian
lingkungan.
SOLUSI
Ruang Lingkup Pekerjaan
Sertifikat HACCP
merupakan bukti penerapan HACCP secara efektif yang diterbitkan lembaga
sertifikasi independen dan merupakan jaminan keamanan pangan melalui sistem
yang dirancang secara sistematis dan terintegrasi.
Manfaat
1.
Meningkatkan kepercayaan
pelanggan;
2.
Meningkatkan citra dan
kompetensi perusahaan/organisasi;
3.
Meningkatkan kesempatan
perusahaan/organisasi untuk memasuki pasar global;
4.
Meningkatkan wawasan dan
pengetahuan terhadap produk;
5.
Partisipasi dalam program
keamanan pangan;
6.
Pendukung sistem jaminan
mutu.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Proses Sertifikasi HACCP
1.
Pendefinisian ruang
lingkup sertifikasi;
2.
Kunjungan pendahuluan
dilakukan untuk melihat analisis gap dan diagnosis antara standar yang
diterapkan oleh organisasi terhadap HACCP;
3.
Sertifikasi audit dalam 2
tahap yaitu :
A. Tahap 1
:
Audit pendahuluan, yakni audit dokumen dan pre-audit untuk menguji
tingkat penerapan sistem HACCP di organisasi, guna persiapan pelaksanaan audit
sertifikasi;
B. Tahap 2
:
Audit sertifikasi, yakni audit komprehensif untuk menilai efektivitas
penerapan HACCP berdasarkan sistem dokumentasi yang telah dibuat dan ruang
lingkup aplikasi HACCP;
4.
Sertifikasi diterbitkan
oleh Lembaga terakreditasi resmi – ICS sesuai dengan ruang lingkup penerapan sistem
HACCP dan standar yang diaplikasikan oleh perusahaan serta berlaku selama 3
tahun sejak tanggal pengesahannya;
5.
Audit pengawasan akan
dilakukan oleh Lembaga terakreditasi resmi – ICS untuk memantau tingkat
pemeliharaan sistem HACCP;
6.
Audit sertifikasi-ulang,
setelah 3 tahun Lembaga terakreditasi resmi – ICS akan melakukan
audit sertifikasi secara keseluruhan terhadap organisasi yang telah di
sertifikasi.
|