Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328314
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
OUR SERVICES
BPOM
Makanan & Minuman
Kosmetik
Obat
Obat Tradisional
Supplemen
CPKB
CPOTB
 
DEPKES
IPAK
ALKES
PKRT
Rekomendasi DINKES
Sertifikat Sarana Produksi Dan Distribusi
PIRT
Izin Klinik
 
POSTEL
Telepon Seluler
Repeater
Antena Microwave
Printer Multi Fungsi
Usb Modem
PC Tablet
Printer
Kamera Digital
Radar
Receiver
Keyboard
Wireless
Bluetooth
 
SNI
 
BADAN KARANTINA PERTANIAN
 
BEA CUKAI
 
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
 
KEHUTANAN
 
PERDAGANGAN
 
PERINDUSTRIAN
 
SKEM
 
ISO 22000:2009
 
ISO 9001:2008
 
GMP
 
HACCP
 
Izin Perusahaan
Pendirian PT
Pendirian CV
PMA
PMDN
Lainnya
Instant Office
 
Barcode
 
Makanan Organik
 
Lingkungan Hidup
 
Halal
 
WIPO
 
HKI
Merek
Hak Cipta
Desain Industri
Daftar Kelas Barang / Jasa
Desain Label Kemasan
 
Jasa Forwarding & Iklaring
NRP, NPB & SPB
SKPLBI
 
 
HACCP  


      HACCP

Perkembangan dunia pangan yang kian maju menuntut setiap negara untuk melakukan kerjasama untuk memenuhi kebutuhannya. Proses perdagangan internasional tidak selalu  mudah dilakukan dan lazimnya ketentuan yang diterapkan oleh negara tujuan menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi.

Regulasi dan isu sensitif tentang pangan menjadi pertimbangan suatu negara untuk dapat mengimpor pangan dan bahan pangan dari negara lain. Untuk mengatasi permasalahan tersebut , industri makanan dan minuman yang berorientasi ekspor harus memenuhi standar mutu internasional terkait sistem manajemen keamanan pangan. 

Hal ini juga merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak dalam rantai makanan.

Standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) menjawab tuntutan keamanan pangan dan membantu perdagangan produk pangan yang memenuhi kriteria keamanan pangan serta tuntutan konsumen terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan.

SOLUSI

Ruang Lingkup Pekerjaan

Sertifikat HACCP merupakan bukti penerapan HACCP secara efektif yang diterbitkan lembaga sertifikasi independen dan merupakan jaminan keamanan pangan melalui sistem yang dirancang secara sistematis dan terintegrasi.

Manfaat

1.      Meningkatkan kepercayaan pelanggan;

2.      Meningkatkan citra dan kompetensi perusahaan/organisasi;

3.      Meningkatkan kesempatan perusahaan/organisasi untuk memasuki pasar global;

4.      Meningkatkan wawasan dan pengetahuan terhadap produk;

5.      Partisipasi dalam program keamanan pangan;

6.      Pendukung sistem jaminan mutu.

PELAKSANAAN PEKERJAAN

Proses Sertifikasi HACCP

1.      Pendefinisian ruang lingkup sertifikasi;

2.      Kunjungan pendahuluan dilakukan untuk melihat analisis gap dan diagnosis antara standar yang diterapkan oleh organisasi terhadap HACCP;

3.      Sertifikasi audit dalam 2 tahap yaitu :

A. Tahap 1    : 
Audit pendahuluan, yakni audit dokumen dan  pre-audit untuk menguji tingkat penerapan sistem HACCP di organisasi, guna persiapan pelaksanaan audit sertifikasi;

B. Tahap 2    :   
Audit sertifikasi, yakni  audit komprehensif untuk menilai efektivitas penerapan HACCP berdasarkan sistem dokumentasi yang telah dibuat dan ruang lingkup aplikasi HACCP;

4.      Sertifikasi diterbitkan oleh Lembaga terakreditasi resmi – ICS sesuai dengan ruang lingkup penerapan sistem HACCP dan standar yang diaplikasikan oleh perusahaan serta berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pengesahannya;

5.      Audit pengawasan akan dilakukan oleh Lembaga terakreditasi resmi  – ICS untuk memantau tingkat pemeliharaan sistem HACCP;

6.      Audit sertifikasi-ulang, setelah 3 tahun Lembaga terakreditasi resmi  â€“ ICS akan melakukan audit sertifikasi secara keseluruhan terhadap organisasi yang telah di sertifikasi.


 
 
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012