AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup,
dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi,
sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi
kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan).
"kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada
tahap perencanaan"
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang
diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan
pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu
syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil
studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk
mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau
kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
* Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
* Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
* Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
* Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh
Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana
usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah
perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Apa guna AMDAL?
* Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
* Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup
* Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu
rencana usaha dan atau kegiatan
"memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif"
"digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi
ijin usaha dan/atau kegiatan"
Prosedur AMDAL terdiri dari :
* Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
* Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
* Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
* Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga
disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana
kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala
BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama
waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang
diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu
sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan
lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan
dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar
waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan
dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi
AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa
mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk
dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL
dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta Jasa Konsultan
Sophie untuk menyusunkan dokumen AMDAL perusahaan anda. Penyusun
dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di
bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur
dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL,
pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di
tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi
berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di
tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan
hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga
masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai
ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi
Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala
bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain
sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau
kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian
pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang
dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi
masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.