Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) (bahasa Perancis : Organisation mondiale de la propriete intellectuelle atau OMPI) adalah merupakan salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan "untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia."
WIPO saat ini beranggotakan 184 negara, serta menyelenggarakan 23 perjanjian internasional, dengan kantor pusatnya di Jenewa, Swiss. Vatikan dan hampir seluruh negara anggota PBB merupakan anggota WIPO. Negara-negara yang tidak menjadi anggota WIPO ini adalah Kiribati, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Nauru, Palau, Palestina, Republik Demokrasi Arab Sahrawi, Kepulauan Solomon , Taiwan, Timor Leste, Tuvalu, dan Vanuatu.