PEMBUKAAN BLOKIR API-U & NIK Salah satu dokumen
pendukung untuk kegiatan ekspor dan impor di indonesia yaitu NIK ( Nomor Induk
Kepabenan ) dan merupakan salah satu izin yang sangat vital sekali untuk
melakukan kegiatan mengirim barang ekspor dan impor di indonesia.
Tanpa NIK - Nomor
Induk Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai Indonesia
suatu pengiriman barang untuk ekspor atau impor di indonesia mustahil bisa
dilakukan dan jalan lain yaitu memakai jasa perusahaan undername export dan
import untuk wilayah pabean di indonesia
kenapa NIK Ekspor / Import
di blokir oleh Bea dan Cukai ? tidak melakukan kegiatan ekspor / import selama 12 bulan. dan tdk
melaporkan masalah ini ke bea cukai.
Dalam hal ini cara
pembukaan blokir NIK Ekspor / Import Bea dan cukai dalam pengurusan
buka blokir NIK ekspor atau impor atau apapun bentuknya untuk proses di kantor
pusat bea dan cukai rawamagun tidak memungut biaya apapun asal dokumen komplit
.
1.Surat Permohonan
2.Surat Kuasa.
3.Foto Copy KTP dan
NPWP Pribadi direktur
4.Foto copy saya
sebagi yang diberi kuasa
5.Copy NPWP
Perusahaan
6.Copy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan ( Yang masih berlaku)
7.Copy SIUP
Perusahaan
8.Copy TDP
Perusahaan
9.Copy NIK Ekspor
perusahaan
10.Copy PEB saat
ekspor beserta Nota penolakannya
11.Copy Packing
List
12.Copy Invoice
13.Copy akte perusahaan. |