Balai Besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) Kota Pontianak,
Senin (15/6) kemarin menggelar razia besar-besaran. Hasilnya ditemukan
3.322 kosmetik berbahaya dari 29 lokasi. "Sebelumnya kami telah merazia semacam ini. Yakni pada April 2009,
BPOM menemukan 68 kemasan kosmetik yang tidak terdaftar. Serta kosmetik
yang telah dicabut izin edarnya sebanyak 204 kemasan," kata Plh Kepala
BBPOM Pontianak, Ida Lumongga, kemarin.
Dalam razia kemarin, BBPOM membentuk tiga tim yang disebar di kawasan
Siantan dan Pontianak Kota. Mereka beraksi di toko-toko dan tempat
perbelanjaan sejak pukul 09.00 pagi. Kegiatan tersebut merupakan
tindakan lanjut hasil uji laboratorium BPOM RI yang menemukan 70 produk
kosmetik mengandung bahan-bahan berbahaya.
Menurut dia, pemeriksaan akan terus dilakukan di tempat-tempat yang
menjual yang ada di seluruh Pontianak. Serta tidak luput penyelidikan
akan dilakukan di Supermarket besar yang ada. "Dalam kesempatan kali ini
kami juga menemukan produk makanan impor yang tidak terdaftar, yaitu di
Kaisar. Makanan itu langsung kami sita karena barang yang tidak
terdaftar adalah barang ilegal," jelas Ida.
Dikatakan Ida, untuk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri
jika pada konsentrasi kecil pun maka juga mengandung racun. Mulai dari
perubahan warna kulit yang akhirnya menyebabkan bintik-bintik hitam pada
kulit. "Nah, dampak dalam jangka pendek dalam dosis tinggi dapat
menyebabkan muntah-muntah, diare, dan
kerusakan ginjal," ungkap Ida.
Ida menambahkan untuk penggunaan bahan pewarna tekstil akan menyebabkan
KERUSAKAN HATI Karena zat pewarna ini merupakan zat karsinogenik. Zat
bahaya lainnya seperti asam retinoat yang dapat menyebabkan kulit kering
serta rasa seperti terbakar. "Itulah dampak sangat berbahayanya zat-zat
yang terkandung dalam kosmetik tersebut, membuat BPOM harus menariknya,
agar masyarakat sebagai konsumen terlindungi," pungkasnya.
Pekan lalu BPOM RI mengumumkan 70 produk kosmetik disinyalir mengandung
bahan-bahan berbahaya. Produk itu langsung ditarik dari pasaran.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium (pengawasan September 2008-Mei
2009), sejumlah produk kosmetik terbukti mengandung merkuri, hidrokinon,
asam retinoat, zat warna merah K3, zat warna merah K10 (rhodamin B) dan
zat warna jingga K1.
Sebanyak 45 produk berbahaya diketahui memiliki izin edar yang langsung
dicabut. Sisanya, 25 produk tidak terdaftar bahkan beberapa menggunakan
izin fiktif.
Produk-produk yang ditarik peredarannya oleh BPOM tersebut antara lain
kosmetik rias wajah dan rias mata (18 jenis) yang mengandung pewarna
berbahaya (merah K.3 atau Cl 15585, merah K.10 atau rhodamin B dan
jingga K.1 atau Cl 12075). Di antaranya,
lipstick merek Casandra Superior buatan PT Selamat Makmur Magelang,
perona pipi merek Marie Anne Beauty produksi PT Hollywood Sisters Malang
dan Cameo Makes You Beauty Detox 4 in 1 Complete Make Up produksi
Korea.
Beberapa produk merek terkenal yaitu empat jenis dari Ponds dan satu
jenis dari Olay ikut ditarik dan dinyatakan palsu yaitu Olay 4 in 1
Complete Make Up, Ponds Detox Complete Beauty Care Eye Shadow Two Way
Cake produksi Unilever Singapore dan Ponds Detox Complete Beauty Care.
Untuk kategori pewarna rambut yang dinyatakan berbahaya dan ditarik
berjumlah tujuh jenis. Lima di antaranya bermerek Casandra Hair Dye
produksi Guangzhou City dan diimpor oleh UD Fonda Mas Surabaya dan dua
jenis merek Salsa Hair Colorant produksi Jia Wei ya diimpor oleh UD
Fonda Mas Surabaya.
Yang paling banyak ditarik adalah produk dalam kategori produk perawatan
kulit yang berjumlah 44 jenis. Puluhan produk perawatan kulit itu
ditemukan mengandung asam retinoat, merkuri dan hidrokinon. Dua produk
merek DR Fredy Setyawan, Extra Whitening Cream dan Whitening Cream II
produksi Natasha Medicated Skin Care Yogyakarta. Juga lima produk merek
OBAGI produksi Obagi Medical Products Amerika Serikat (di antaranya, Nu
Derm Tolereen, Anti Pruritic Lotion C, RX System Clarifying, dan Serum
AM). Dan satu jenis kategori kosmetik sediaan mandi yaitu Jinzu
Strawberry White and Beauty Soap produksi Tri Putri Ayu Tangerang.
Terkait hal ini BPOM membuka saluran telepon untuk konsultasi bagi
masyarakat yang masih bingung atau ingin mengadukan produk kosmetik yang
dicurigai mengandung zat berbahaya. Nomor telepon tersebut adalah
021-4263333
Kosmetik dengan bahan-bahan berbahaya dapat merusak ginjal, muka berbintik atau berjerawat
ingin cantik alami ,aman, tanpa efek samping klik di sini Tidak mahal2... barang kami kirim duluan,ok ...
|