Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328342
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi

TUJUAN SERTIFIKASI

Tujuan Pemenuhan Persyaratan Teknis Sesuai Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
  • Menjamin Keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi;
  • Mencegah saling menganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi;
  • Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi;
  • Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.

PENTINGNYA SERTIFIKASI DAN LABEL
Begitu banyak alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat oleh ratusan pabrikan (vendor) di seluruh dunia yang masuk ke wilayah negara Republk Indonesia seperti : handphone, walkytalky, antene receiver dan lain-lain mulai dari teknologi yang sederhana hingga teknologi yang tercanggih dan jenis perangkat telekomunikasi ini semakin hari semakin bertambah baik dari jenis dan modelnya.

Banyak diantara ribuan perangkat tersebut yang tidak diperuntukkan dan tidak sesuai bagi kebutuhkan masyarakat Indonesia. Beberapa perangkat yang masuk tidak sesuai dengan fungsinya dan sebagian lagi dapat saling menganggu antar pengguna perangkat telekomunikasi (penerimaan dan pengiriman radio). Ini disebabkan secara menyeluruh. Untuk itu standardisasi yang dilaksanakan melalui sertifikasi setelah diberi label. Seritifkasi sangat penting untuk menjamin perangkat dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan menjamin konektifitas ketika perangkat tersebut diintegrasikan dalam jaringan telekomunikasi Indonesia. Selain itu sertifikasi dan label membantu anda untuk memilih perangkat mana yang sesuai dengan standar di Indonesia.

PROSEDUR SERTIFIKASI DAN LABEL

SERTIFIKASI

  • Prosedur dan proses sertifikasi perlu diketahui dan dimengerti oleh para pemohon (pabrikan/importir) agar terciptanya efisiensi waktu, biaya, dan tenaga. Segala persyaratan yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi hendakynya dilengkapi terlebih dahulu secara lengkap oleh pemohon, untuk mempermudah proses sertifikasi.
  • Permohonan dapat dilakukan secara online dengan tetap berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

LABEL

  • Pemegang sertifikat wajib memberikan label seperti contoh format dibawah ini pada setiap alat/perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat serta kemasan/pembungkusnya dan melaporkan pelaksanaan pelabelan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika up. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan sertifikat.
  • Dalam hal label tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi maka label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus atau Buku Manual alat dan perangkat telekomunikasi tersebut.
  • Contoh Label.

          


PERSYARATAN SERTIFIKASI

PERSYARATAN UMUM

  • Permohonan sertifikat A oleh Pabrik atau distributor.
  • Permohonan sertifikat B oleh importir, atau institusi berbadan hukum.

Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Distributor dan Pabrikan

  1. Surat Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ditujukan kepada :
    Ditjen Sumber Daya dan Peran

    Direktur Standardisasi

    Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

    Kementrian Komunikasi dan Informatika

    Gedung Sapta Pesona Lantai 8

    Jl. Medan Merdeka Barat No.17

    Jakarta Pusat 10110
  2. Copy Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya jika ada.
  3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  5. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  6. Surat Keterangan Terdaftar dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat.
  7. Copy Dokumen Penunjukan dari Pabrikan atau Dokumen Haki untuk pemegang merek di Indonesia.
  8. Mengisi form FR.PM.4 (bermaterai) dan form FR.PM.5.
  9. Mengisi form Pakta Integritas. (bermaterai).
  10. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
  11. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
  12. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
  13. Surat Pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.


Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Importir/Institusi Berbadan Hukum

  1. Surat Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ditujukan kepada :
    Ditjen Sumber Daya dan Peran
    Direktur Standardisasi
    Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
    Kementrian Komunikasi dan Informatika
    Gedung Sapta Pesona Lantai 8
    Jl. Medan Merdeka Barat No.17
    Jakarta Pusat 10110
  2. Copy Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya jika ada.
  3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  5. Surat Keterangan Terdaftar dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat.
  6. Copy Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).
  7. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  8. Copy Angka Pengenal Importir (API)
  9. Mengisi form FR.PM.4 (bermaterai) dan form FR.PM.5.
  10. Mengisi form Pakta Integritas. (bermaterai).
  11. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
  12. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
  13. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
  14. Surat Pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.


PERSYARATAN TEKNIS

  • Dokumen spesifikasi teknis.
  • Dokumen hasil uji bagi permohonan evaluasi dokumen yang berkaitan dengan Mutual Recognition Arrangement (MRA).
  • Sampel perangkat :
    ¤   2 unit untuk Kategori Alat Pelanggan (CPE).
    ¤   1 unit untuk Kategori Non CPE.

DASAR HUKUM DAN SANKSI HUKUM

DASAR HUKUM
-    Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
-    PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
-    PP No. 07 Tahun 2009 tentang tarik atas jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
-    Permen Kominfo No. : 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

SANKSI HUKUM

(UU No. 36 Tahun 1999, pasal 52)
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).


(PERMEN KOMINFO NO. : 29/PER/M.KOMINFO/09/2008)
Pelanggaran terhadap ketentuan label dapat dikenakan sanksi yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan dibidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen.


 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
Importir Hanya Boleh Miliki Satu API
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012