TUJUAN SERTIFIKASI
Tujuan Pemenuhan Persyaratan Teknis Sesuai Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Menjamin Keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi;
- Mencegah saling menganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi;
- Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi;
- Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
PENTINGNYA SERTIFIKASI DAN LABEL Begitu
banyak alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat oleh ratusan
pabrikan (vendor) di seluruh dunia yang masuk ke wilayah negara Republk
Indonesia seperti : handphone, walkytalky, antene receiver dan lain-lain
mulai dari teknologi yang sederhana hingga teknologi yang tercanggih
dan jenis perangkat telekomunikasi ini semakin hari semakin bertambah
baik dari jenis dan modelnya. Banyak diantara ribuan perangkat
tersebut yang tidak diperuntukkan dan tidak sesuai bagi kebutuhkan
masyarakat Indonesia. Beberapa perangkat yang masuk tidak sesuai dengan
fungsinya dan sebagian lagi dapat saling menganggu antar pengguna
perangkat telekomunikasi (penerimaan dan pengiriman radio). Ini
disebabkan secara menyeluruh. Untuk itu standardisasi yang dilaksanakan
melalui sertifikasi setelah diberi label. Seritifkasi sangat penting
untuk menjamin perangkat dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan
menjamin konektifitas ketika perangkat tersebut diintegrasikan dalam
jaringan telekomunikasi Indonesia. Selain itu sertifikasi dan label
membantu anda untuk memilih perangkat mana yang sesuai dengan standar di
Indonesia. PROSEDUR SERTIFIKASI DAN LABEL SERTIFIKASI
- Prosedur
dan proses sertifikasi perlu diketahui dan dimengerti oleh para pemohon
(pabrikan/importir) agar terciptanya efisiensi waktu, biaya, dan
tenaga. Segala persyaratan yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi
hendakynya dilengkapi terlebih dahulu secara lengkap oleh pemohon, untuk
mempermudah proses sertifikasi.
- Permohonan dapat dilakukan secara online dengan tetap berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
LABEL - Pemegang
sertifikat wajib memberikan label seperti contoh format dibawah ini
pada setiap alat/perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat serta
kemasan/pembungkusnya dan melaporkan pelaksanaan pelabelan kepada
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika up.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak diterbitkan sertifikat.
- Dalam hal label
tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi maka label
wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus atau Buku Manual alat dan
perangkat telekomunikasi tersebut.
- Contoh Label.
PERSYARATAN SERTIFIKASI PERSYARATAN UMUM - Permohonan sertifikat A oleh Pabrik atau distributor.
- Permohonan sertifikat B oleh importir, atau institusi berbadan hukum.
Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Distributor dan Pabrikan - Surat
Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ditujukan
kepada :
Ditjen Sumber Daya dan Peran Direktur Standardisasi Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan
Informatika Gedung Sapta Pesona Lantai 8 Jl. Medan
Merdeka Barat No.17 Jakarta Pusat 10110 - Copy Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya jika ada.
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Surat Keterangan Terdaftar dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat.
- Copy Dokumen Penunjukan dari Pabrikan atau Dokumen Haki untuk pemegang merek di Indonesia.
- Mengisi form FR.PM.4 (bermaterai) dan form FR.PM.5.
- Mengisi form Pakta Integritas. (bermaterai).
- Surat
pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di
atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk
diperdagangkan.
- Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
- Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
- Surat
Pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa
spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE
adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE)
dan/atau non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran,
dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Importir/Institusi Berbadan Hukum
- Surat Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
ditujukan kepada :
Ditjen Sumber Daya dan Peran Direktur Standardisasi Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan
Informatika Gedung Sapta Pesona Lantai 8 Jl. Medan
Merdeka Barat No.17 Jakarta Pusat 10110 - Copy Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya jika ada.
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat Keterangan Terdaftar dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat.
- Copy Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Copy Angka Pengenal Importir (API)
- Mengisi form FR.PM.4 (bermaterai) dan form FR.PM.5.
- Mengisi form Pakta Integritas. (bermaterai).
- Surat
pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di
atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk
diperdagangkan.
- Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
- Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
- Surat
Pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa
spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE
adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE)
dan/atau non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran,
dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
PERSYARATAN TEKNIS - Dokumen spesifikasi teknis.
- Dokumen hasil uji bagi permohonan evaluasi dokumen yang berkaitan dengan Mutual Recognition Arrangement (MRA).
- Sampel
perangkat :
¤ 2 unit untuk Kategori Alat Pelanggan (CPE). ¤ 1 unit untuk Kategori Non CPE.
DASAR HUKUM DAN SANKSI HUKUM DASAR HUKUM - Undang-undang No.
36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi. - PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi. - PP No. 07 Tahun 2009 tentang tarik atas jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika. - Permen Kominfo No. : 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
SANKSI HUKUM (UU No. 36 Tahun 1999, pasal 52) Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau
menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana
diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
(PERMEN KOMINFO NO. : 29/PER/M.KOMINFO/09/2008) Pelanggaran terhadap ketentuan label dapat dikenakan
sanksi yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan dibidang
telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen.
|