Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1226924
Thursday, 28th March 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk

Berbagai kasus terkait pelanggaran terhadap peredaran obat dan makanan di negeri kita akhir-akhir ini semakin marak. Seperti pemakaian bahan pengawet formalin, susu formula berbakteri, kosmetika palsu, atau pun peredaran obat (juga jamu) palsu. Bahkan terakhir santer dibicarakan bahwa hanya 2% dari produk buatan China yg terdaftar di BPOM. Berbagai kasus itu mengindikasikan bahwa ada yang salah dengan sistem pengawasan obat dan makanan di negeri ini. Hal itu ironis mengingat konsumsi masyarakat terhadap produk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan obat asli Indonesia cenderung meningkat.

Sayangnya, konsumen tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang produk yang dikonsumsinya itu, apakah sudah tepat, benar, dan aman. Karena itu, Indonesia memerlukan sistem pengawasan obat dan makanan yang efektif dan mampu mendeteksi, mencegah serta mengawasi produk-produk guna melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen. Pemerintah melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 dan Nomor 103 Tahun 2001 membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang bertugas, antara lain memberi izin dan mengawasi peredaran obat serta pengawasan industri farmasi. Karena sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, BPOM, ada cara mudah untuk mengecek apakah produk yang kita beli benar-benar telah terdaftar di BPOM. 


Berikut langkah-langkah untuk memastikan nomor BPOM suatu produk benar-benar terdaftar atau palsu:

1. Masuk ke situs resmi BPOM disamping http://www.pom.go.id/
 
2. Klik tombol yang terletak di tengah bertuliskan Produk Teregistrasi (liat pada gambar, tombol didalam kotak warna merah).



3. Kemudian akan muncul Daftar Produk Yang Mendapat Persetujuan Ijin Edar dari 7 hari terakhir sampai 5 tahun terakhir. Misal kita pilih Makanan Minuman pada 30 Hari Terakhir.



4. Maka selanjutnya akan muncul Daftar Makanan Dan Minuman Yang Mendapat Persetujuan Izin Edar Untuk Periode 30 Hari Terakhir. Di pojok kanan atas klik tombol Cari Makanan Dan Minuman (liat pada gambar, tombol didalam kotak merah) yang berfungsi untuk mencari dengan mengunakan nama atau dengan nomer registrasi.



5. Masukkan nomor
BPOM pada produk dan klik tombol cari. Misalkan no registrasi BPOM MD 2272130026 (jangan memakai tanda baca seperti titik (.), koma (,), titik dua (:) atau tanda baca lainnya.


6. Jika nomor tersebut telah terdaftar di BPOM, maka akan keluar hasil pencarian sebagai berikut:


Arti kode huruf yang terdapat pada nomor registrasi
BPOM

TR = Obat tradisional produksi dalam negeri
TI = Obat tradisional Import
SD = Suplemen produksi dalam negeri
SI = Suplemen Impor
MD = Makanan produksi dalam negeri
ML = Makanan impor
CD = kosmetik dalam negeri
CL = kosmetik impor
CA = kosmetik dengan tanda notifikasi


 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
Importir Hanya Boleh Miliki Satu API
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012