Syarat Pengurusan SNI
Dokumen Permohonan SPPT SNI (Baru/Sertifikasi Ulang) :
(Yang dimaksud dengan Permohonan SPPT SNI Baru adalah permohonan yang diajukan oleh Produsen Pemohon untuk produknya yang belum memiliki SPPT SNI.) 1. Surat Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI 2. Persyaratan Administrasi: 2.1. Daftar Isian Permohonan 2.2. Akte Perusahaan dan perubahannya bila ada. 2.3. Izin Usaha Industri yang sesuai lokasi, ruang lingkup dan masih berlaku. 2.4. NPWP (bagi pemohon dalam negeri dan importir) 2.5. § Sertifikat Merek/Surat Pendaftaran Merek dari Ditjen HAKI (kecuali untuk produk antara dan produk dalam bentuk bulk). Kelas
produk dalam sertifikat merek dagang/surat perdaftaran merek dagang
harus sesuai dengan produk yang dimohonkan SPPT SNI-nya. § Untuk
hak pemegang merek yang tidak dimiliki oleh perusahaan pemohon SPPT SNI
tetapi dimiliki oleh perusahaan/perorangan lain harus menyertakan surat
pelimpahan merek atau surat perjanjian kerjasama dari pemilik merek ke
perusahaan pemohon SPPT SNI. § Untuk pemaklon/importir menyertakan surat penunjukan sebagai importir. 2.6. Alur Proses Produksi. 2.7. Ilustrasi dan Cara Pembubuhan Tanda SNI 2.8. Struktur Organisasi Perusahaan. 2.9. Daftar Peralatan Inspeksi/Pengujian 2.10. Perjanjian Penggunaan SPPT SNI
3. Persyaratan Sistem Manajemen Mutu: 3.1. Pedoman Mutu 3.2. Daftar
Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu (Daftar seluruh Prosedur, Instruksi
Kerja dan Formulir untuk sistem manajemen mutu perusahaan) 3.3. Kopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau Pernyataan Kesesuaian bila : a. Pedoman BSN No. 10 Tahun 1999 b. Menerapkan ISO 9001:2000 tanpa sertifikat c. Sertifikat ISO 9001:2000 tanpa Logo KAN 4. Persyaratan Khusus 4.1. SIPA
atau yang setara lainnya atau Surat keterangan Kerjasama Perusahaan
Pemohon SPPT SNI dengan Perusahaan pemegang SIPA untuk air baku. 4.2. Sertifikat Hasil Uji Air Baku terhadap Permenkes Nomor 416/Menkes/PER/IX/1996 (untuk AMDK). 4.3. Kopi laporan atau sertifikat kalibrasi peralatan inspeksi/pengujian (untuk AMDK). 4.4. Khusus untuk produk SIR disertai dengan Tanda Pengenal Produsen (TPP).
|