Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1233635
Friday, 19th April 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
IMPORT RESMI / FORWARDING

IMPORT RESMI / FORWARDING

Syarat - syaratnya sebagai berikut :

1.       Wajib mempunyai perusahaan berbadan hukum lengkap dengan :

-          SIUP dengan KBLI sesuai produk yang akan diimpor.

-          API (Angka Pengenal Import) dan NIK (Nomor Induk Kepabeaan).

Produk yang akan diimport harus sama, antara KBLI pada SIUP dengan Hs Code (Misalkan : pompa air,maka KBLI adalah elektronik).

SIUP harus menyantumkan KBLI 4652 dengan tulisan : perdagangan besar, perlengkapan elektronik dan telekomunikasi beserta bagian-bagianya.

2.       Check Lartas (Larangan Terbatas) pada INSW.

Misalnya yang akan diimport adalah Pompa Air, dengan Hs Code adalah 8413.70 dan spare part 8413.91, di cross check dengan pihak pabrik/snipper untuk memastikan Hs Code yang sama, tarif dan lartas yang berlaku.

Lartas yang diwajibkan adalah :

-          Is surveyor sucofindo.

-          SNI dan NPB.

-          API U.

Wajib siapkan semua Perijinan Lartas.

3.       Persiapan data P/I lampiran data dari pihak snipper/pabrik, antara lain.

-          Invoice.

-          Packinglist.

-          Perporma BL.

Tidak diperbolehkan revisi/perubahan data.(maksudnya untuk under value atau perubahan nama discription jenis barang atau untuk mendapatkan tarif pabean yang lebih murah), hal ini dilarang oleh peraturan pabean indonesia.

4.       Persiapan data untuk permohonan LS Sucofindo.

5.       Setelas LS permohonan disetujui, akan loading dengan resmi dan didampingi perwakilan sucofindo.

6.       Kemudian terbit final dokumen dan dicocokan dengan final report LS.

Bila hasil report telah sama, maka sudah diijinkan penerimaan container di Indonesia.

7.       Selanjutnya semua proses diserahkan keprusahaan kami (sebagai PPJK resmi) untuk inklaring pengeluaran container dengan aman sampai lokasi gudang.

Dengan itu pihak pemilik barang wajib membayar semua biaya dengan ketentuan pihak Bea Cukai untuk Bea masuk, PPN dan PPH. Langsung pada kas negara.

8.       Barang import siap dipasarkan dengan aman dan dengan legalitas lengkap.


NB

Tidak diperbolehkan menerima tawaran, seumpamanya terdapat pihak jasa borongan untuk pengeluaran container dari pabean. Karena hal ini dilarang oleh pabean Indonesia.

Kegiatan Impor  merupakan kegiatan memasukan  barang dari daerah pabean Negara lain kedaerah pabean Indonesia.
Yang perlu diketahui bagi importer  adalah persyaratan / legalitas importer,langkah / tahapan dalam memesan barang impor dan dokumen  yang terkait, serta jaringan perdagangan impor yang terkait.

Yang diijinkan untuk melakukan importasi barang hanyalah perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan(NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Bila sebuah Perusahaan ingin
mendapatkan fasilitas ijin impor, maka perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR.
Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.

Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API.

Berikut ini diagram dari prosedur impor di Indonesia :

http://www.perizinanindonesia.com/upload/prosedur%20import.jpg

Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :

1.    Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.

2.    Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati     kedua belah pihak.

3.    Barang - barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.

4.    Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)

5.    Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir

6.    Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.

7.    Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.

8.    Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP

9.    Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)

10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)

11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.

12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB.

13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.

14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP.

15. Jika data benar akan dibuat penjaluran.

16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB.

19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB.

 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012