IMPORT RESMI / FORWARDING Syarat - syaratnya sebagai
berikut :
1.
Wajib
mempunyai perusahaan berbadan hukum lengkap dengan :
-
SIUP
dengan KBLI sesuai produk yang akan diimpor.
-
API
(Angka Pengenal Import) dan NIK (Nomor Induk Kepabeaan).
Produk yang akan diimport harus sama, antara KBLI
pada SIUP dengan Hs Code (Misalkan : pompa air,maka KBLI adalah elektronik).
SIUP harus menyantumkan KBLI 4652 dengan tulisan :
perdagangan besar, perlengkapan elektronik dan telekomunikasi beserta
bagian-bagianya.
2.
Check
Lartas (Larangan Terbatas) pada INSW.
Misalnya yang akan diimport adalah Pompa Air, dengan Hs Code adalah 8413.70
dan spare part 8413.91, di cross check dengan pihak pabrik/snipper untuk
memastikan Hs Code yang sama, tarif dan lartas yang berlaku.
Lartas yang diwajibkan adalah :
-
Is
surveyor sucofindo.
-
SNI
dan NPB.
-
API
U.
Wajib siapkan semua Perijinan Lartas.
3.
Persiapan
data P/I lampiran data dari pihak snipper/pabrik, antara lain.
-
Invoice.
-
Packinglist.
-
Perporma
BL.
Tidak diperbolehkan revisi/perubahan
data.(maksudnya untuk under value atau perubahan nama discription jenis barang
atau untuk mendapatkan tarif pabean yang lebih murah), hal ini dilarang oleh
peraturan pabean indonesia.
4.
Persiapan
data untuk permohonan LS Sucofindo.
5.
Setelas
LS permohonan disetujui, akan loading dengan resmi dan didampingi perwakilan
sucofindo.
6.
Kemudian
terbit final dokumen dan dicocokan dengan final report LS.
Bila hasil report telah sama, maka sudah diijinkan penerimaan container di
Indonesia.
7.
Selanjutnya
semua proses diserahkan keprusahaan kami (sebagai PPJK resmi) untuk inklaring
pengeluaran container dengan aman sampai lokasi gudang.
Dengan itu pihak pemilik barang wajib membayar semua biaya dengan ketentuan
pihak Bea Cukai untuk Bea masuk, PPN dan PPH. Langsung pada kas negara.
8.
Barang import siap dipasarkan dengan aman dan dengan legalitas lengkap.
NB
Tidak diperbolehkan menerima tawaran, seumpamanya
terdapat pihak jasa borongan untuk pengeluaran container dari pabean. Karena hal
ini dilarang oleh pabean Indonesia.
Kegiatan Impor merupakan kegiatan memasukan barang dari daerah pabean Negara lain kedaerah pabean Indonesia.Yang perlu diketahui bagi importer adalah persyaratan /
legalitas importer,langkah / tahapan dalam memesan barang impor dan dokumen yang terkait, serta jaringan perdagangan impor yang terkait.
Yang diijinkan untuk melakukan importasi barang hanyalah perusahaan yang
mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan(NIK) atau Nomor Registrasi Importir
(SPR). Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas ijin impor, maka perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat
Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR. Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan
melakukan importasi sekali saja.
Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan
importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan
oleh Kementerian Perdagangan. Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat
melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa
API.
Berikut ini diagram dari prosedur impor di Indonesia :
Adapun
penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
1.
Importir
mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
2.
Setelah
terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan
melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke
Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai
dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
3.
Barang - barang
dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
4.
Supplier
mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen
lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
5.
Original
dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
6.
Pembuatan/
pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan
pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi
pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan
pengiriman PIB nya.
7.
Dari PIB
yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain
yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen
kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
8.
Importir
membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
9.
Bank
melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai
secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
10.
Importir
mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan
(SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik
(PDE)
11.
Data PIB
terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW)
untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi
perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
12.
Jika ada
kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB
dan mengirimkan ulang kembali data PIB.
13.
Setelah
proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke
Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
14.
Kembali
dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan
Analizing Point di SKP.
15.
Jika data
benar akan dibuat penjaluran.
16.
Jika PIB
terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB).
17.
Jika PIB
terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor
oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika
tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
18.
Setelah
SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB
melalui modul PIB.
19.
Barang
bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB.
|