"Sesuai
dengan paket Kebijakan tersebut, pemerintah diminta untuk mengembangkan
UMKM dengan memberikan fasilitas fiskal, memberikan kemudahan skema dan
persyaratan fasilitas kepabeanan, dan membuat saluran impor dan ekspor
bahan baku dan hasil produksi UMKM. Kementrian Keuangan Bea Cukai
meluncurkan fasilitas KITE IKM yang dapat mendukung industri dalam negri
skala kecil dan menengah untuk meningkatkan ekspornya," kata Sri
Mulyani saat memberikan sambutan dalam peluncuran KITE IKM di Desa
Tumang, Boyolali, Jawa Tengah pada Senin (30/1).
Lebih
lanjut dia menjelaskan fasilitas KITE IKM menyasar pada industri kecil
dan menengah yang berdiri secara mandiri ataupun yang membentuk
konsorsium berupa badan usaha, IKM Koordinator, atau koperasi. Sementara
itu barang-barang yang dapat diberikan fasilitas KITE IKM merupakan
bahan baku atau bahan penolong, mesin, atau barang contoh yang digunakan
dalam menunjang proses produksi yang nantinya akan diekspor kembali.
Dalam
kesempatan itu, Presiden Joko Widodo secara resmi melucurkan fasilitas
KITE IKM. Sebanyak 22 IKM menerima fasilitas KITE IKM di awal peluncuran
fasilitas tersebut. Dipilihnya Desa Tumang, Boyolali sebagai tempat
peluncuran fasilitas KITE IKM lantaran di daerah tersebut banyak
pengrajin tembaga yang produksinya diekspor sampai ke Eropa. Kendati
demikian selama ini bahan bakunya diperoleh melalui distributor.
"Dengan
fasilitas KITE IKM, rantai pasok ini akan dipotong, dan bea masuk dan
PPN impornya juga dibebaskan. Harga produk nantinya akan lebih
kompetitif karena ongkos bahan baku bisa dihemat," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya
pemerintah melalui Kemenkeu juga telah memberikan fasilitas kepada
dunia logistik berupa Pusat Logistik Berikat (PLB). Tujuannya untuk
mendukung ketersediaan bahan baku bagi IKM. PLB dapat memasukan
barang-barang impor yang diperlukan untuk kebutuhan produksi IKM dengan
mendapatkan penangguhan penguatan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor. IKM yang memerlukan barang impor dari PLB yang digunakan untuk
produksi barang tujuan ekspor, maka IKM dapat membeli barang dari PLB
dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
NIPER KITE
1. Apakah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) itu?Jawab :
Fasilitas KITE ada 2 yaitu :
1.
Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor
bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya
diekspor
2. Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah,
dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor Pengertian Bea Masuk
termasuk
bea masuk tambahan seperti bea masuk anti dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard, dan bea masuk imbalan.
2. Siapa saja yang bisa menggunakan fasilitas KITE dan apa syaratnya?
Jawab :
Badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah mempunyai NIPER.
3. Apakah NIPER itu dan bagaimana cara mendapatkannya?
Jawab :
NIPER
atau Nomor Induk Perusahaan adalah nomor identitas yang diberikan
kepada Perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE.
Untuk
mendapatkan NIPER, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama (KPU)yang
mengawasilokasi pabrik atau tempat pengolahan berada dan harus memenuhi
syarat dan kriteria yang ditentukan dalam pemberian NIPER yang diatur
dalam PER-04/BC/2014 untuk NIPER Pembebasan dan PER-05/BC/2014 untuk
NIPER Pengembalian.
4. Apakah Perusahaan yang telah memiliki NIPER harus melakukan pendaftaran kembali untuk dapat fasilitas KITE?Jawab :
Untuk perusahaan yang telah mempunyai NIPER,
dengan berlakukanya ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor
176/PMK.04/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2013
tidak perlu melakukan daftar ulang, tetapi harus mengajukan perubahan
data NIPER kepada Kepala Kantor Wilayahatau KPUpenerbit NIPER.
5. Bagaimana tata cara perubahan data NIPER untukmemenuhi ketentuan dalam PMK 176 dan PMK 177? ( (terkait pertanyaan nomor 4)?Jawab :
Data
NIPER adalah database perusahaan pada sistem komputer pelayanan
fasilitas KITE, dengan adanya perubahan peraturan maka ada beberapa data
yang belum ada dalam ketentuan PMK lamasehingga perlu penyesuaian data
terkait entitas, eksistensi dan kegiatan produksi perusahaan.
Perusahaan
cukup membuat surat permohonan perubahan data NIPER dan mengisi Daftar
Isian tentang Entitas, Eksistensi dan Rencana Kegiatan Produksi disertai
dengan dokumen bukti data isian dimaksud dalam bentuk soft copy.
6. Apakah perubahan data NIPER akan mengakibatkan perubahan NIPER perusahaan?
Jawab :
Dalam hal perubahan data NIPER disetujui
oleh Kepala Kantor Wilayahatau KPUpenerbit NIPER maka akan diterbitkan
surat keputusan perubahan data NIPER disertai dengan lampiran surat
keputusan tentang data yang mengalami perubahan. Surat Keputusan ini
tidak merubah NIPER perusahaan.
7. Kapan perusahaan harus melakukan kegiatan perubahan data NIPER?
Jawab :
Dalam hal adanya perubahan data dalam
entitas, eksistensi, rencana kegiatan produksi, perusahaan harus segera
mengajukan permohonan perubahan data NIPER.Dalam hal perusahaan tidak
melakukan perubahan data NIPER maka NIPER dapat dibekukan.
8. Apakah NIPER ada masa berlakunya?
Jawab :
NIPER berlaku sampai dengan perusahaan tidak lagi memanfaatkan fasilitas KITE atau dicabut.
9. Apakah perusahaan yang dicabut NIPER nya dapat mengajukan NIPER kembali?
Jawab :
Dalam
hal pencabutan NIPER karena perusahaan atau penanggungjawab perusahaan
terbukti melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekukatan hukum
yang tetap atau telah dinyatakan pailit maka tidak dapat diberikan NIPER
selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman
pidana dan atau penetapan pailit.
Jadi pencabutan karena hal selain diatas dapat diajukan permohonan penerbitan NIPER.
10. Apakah perusahaan yang baru berdiri bisa mendapatkan NIPER?
Jawab :
Pada intinya semua badan usaha industri
manufaktur yang hasil produksinya untuk ekspor dapat memanfaatkan
fasilitas KITE dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam
pasal 3 PER-04/BC/2014 untuk NIPER Pembebasan dan pasal 3 PER-05/BC/2014
untuk NIPER Pengembalian.
11. Apakahperusahaan dapat memilih Kantor Wilayah atau KPU tertentu sebagai Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER-nya?
Jawab :
Perusahaan tidak dapat memilih Kantor
Wilayah atau KPU tertentusebagai Kantor Wilayah atau KPU penerbit
NIPER-nya.Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER adalah Kantor Wilayah
atau KPU dimana lokasi pabrik berada. Bila perusahaan memiliki lebih
dari 1 lokasi pabrik yang tidak berlokasi dalam 1 Kantor Wilayah atau
KPU maka permohonan untuk penerbitan NIPER diajukan di Kantor Wilayah
atau KPUdimana lokasi pabrik dengan frekuensi impor terbanyak berada.
12. Jika perusahaan memiliki lebih dari 1
pabrik atau gudang, apakah harus didaftarkan semua dalam daftar isian
eksistensi perusahaan?
Jawab :
Jika perusahaan memiliki lebih dari 1
pabrik atau gudang, apakah harus didaftarkan semua dalam daftar isian
eksistensi perusahaan?
13. Bila NIPER perusahaan telah terbit, apakah masih diperlukan surat keputusan lain untuk dapat impor dengan fasilitas KITE?
Jawab :
Ketentuan dalam PMK 176/PMK.04/2013 tentang
fasilitas pembebasan mengatur bahwa perusahaan yang telah mendapatkan
NIPER pembebasan dapat langsung mengimpor bahan baku dengan mendapatkan
fasilitas pembebasan,jadi tidak diperlukan lagi SK Pembebasan dengan masa berlaku dan kuota tertentu.
TEKNIK OPERASIONAL
PEMASOKAN dan HASIL PROSUKSI
14. Berapa kuota bahan baku yang dapat diimpor dengan mendapatkan fasilitas KITE pembebasan?
Jawab :
Kuota bahan baku yang dapat diimpor dengan
mendapatkan fasilitas KITE pembebasan adalah sebesar kapasitas produksi
yang tercantum dalam Izin Usaha Industri perusahaan. Jadi bila
perusahaan memiliki lebih dari 1 pabrik dan telah terdaftar dalam data
entitas perusahan maka kapasitas produksi sebesar total dari seluruh
jumlah kapasitas produksi dalam IUI-nya.
15. Apakah perusahaan dapat mengimpor dengan memanfaatkan fasilitas KITE untuk semua jenis barang?
Jawab :
Fasilitas KITE diberikan untuk impor bahan
baku yang akan diolah,dirakit,dipasang yang hasil produksinya diekspor.
Jenis bahan baku yang dapat dimintakan fasilitas harus berkaitan dengan
hasil produksi dan jenis industri perusahaan serta telah tercantum dalam
database NIPER tentang Rencana Kegiatan Produksi.
16. Bila perusahaan akan membuat produk baru
yang belum terdaftar dalam database NIPER tentang Rencana Kegiatan
Produksi , apakah bahan bakunya dapat diberikan fasilitas?
Jawab :
Bahan baku dimaksud dapat diberikan
fasilitas dengan syarat perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan
perubahan data NIPER dengan menambahkan data hasil produksi dan data
bahan baku yang akan digunakan dalam database NIPER tentang Rencana
Kegiatan Produksi.
17. Apakah perusahaan dapat mengimpor bahan baku dari KB atau GB?
Jawab :
Selain dari luar daerah pabean, perusahaan
juga dapat mengimpor bahan baku dari GB atau KB dengan menggunakan
dokumen BC.2.5 dengan tatacara penyerahan jaminan fasilitas KITE
Pembebasanatau pembayaran bea masuk untuk fasilitas KITE pengembalian.
JAMINAN
18. Kapankah jaminan harus diserahkan dan berapa nilai jaminannya serta berapa lama masa kadaluarsa jaminan?
Jawab :
Untuk
perusahaan penerima fasilitas KITE pembebasan harus menyerahkan jaminan
kepada Kantor Wilayah atau KPU Penerbit NIPER sebelum importasi. Nilai
jaminan yang diserahkan minimal sebesar nilai Bea Masuk ditambah PPN
atau PPN dan PPnBM yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor.
Masa berlaku jaminan minimalselamaperiode pembebasan (jangka waktu
ekspor) ditambah 3 bulansejak jaminan diserahkan.
Periode
pembebasan (jangka waktu ekspor)adalah jangka waktu antara
importasibahan baku dengan fasilitas KITE dengan kewajiban perusahan
untuk mengekspor hasil produksinya.
19. Apakah perusahaan dapat menggunakan bentuk jaminan lain selain jaminan bank?
Jawab :
Perusahaan dapat menggunakan jaminan perusahaan (coorporate guarantee) dan jaminan asuransi (customs bond).
PENGELUARAN HASIL PRODUKSI dan PENANGGUNGJAWABAN
20. Berapa lama jangka waktu pembebasan antara
impor bahan baku dengan fasilitas KITE dengan kewajiban mengekspor hasil
produksinya?
Jawab :
Jangka waktu importasibahan baku dengan
kewajiban perusahaan untuk mengekspor hasil produksinya(periode
pembebasan atau jangka waktu ekspor)maksimal 12 bulan atau dapat lebih
bila perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan.
21. Bagaimana bila periode pembebasan atau jangka waktu ekspor telah berahkir dan perusahaan belum dapat merealisasikan ekspornya?
Jawab :
Bila periode pembebasan atau jangka waktu ekspor telah berakhir maka :
1. Jaminan dicairkan dan dikenai sanksi administrasi berupa denda, untuk perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE pembebasan
2.
Bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimohonkan untuk dikembalikan,
bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE pengembalian.
22. Dapatkah periode pembebasan atau jangka waktu ekspor diperpanjang?
Jawab :
Periode pembebasan(jangka waktu ekspor)dapat diperpanjang dalam halterdapat keadaan-keadaan:
1. Terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri;
2. Terdapatpembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atau
3. Terdapat kondisi force majeure (keadaan di luar kendali sepertipeperangan, bencana alam, kebakaran, ataubencana lainnya.
23. Bagaimana cara untuk memperpanjang periode pembebasan atau jangka waktu ekspor?
Jawab :
Perusahaan
harus mengajukan permohonan perpanjangan periode pembebasan atau jangka
waktu ekspor kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPUpenerbit NIPER
sebelum periode pembebasan atau jangka waktu eskpor berakhir.
Permohonan
tersebut disertai dengan bukti adanya kejadian diluar kendali
perusahaan. Bila permohonan disetujui maka perusahaan harus menyerahkan
jaminan pengganti atas bahan baku yang dimintakan perpanjangan periode
pembebasannya.
24. Bagaimana cara melaporkan pertanggungjawaban waste?
Jawab :
Pada
ketentuan PMK 176/PMK.04/2013 dikenal ada 2 jenis waste yaitu waste
yang berasal dari sisa proses produksi dan waste yang berasal dari
kegiatan perusakan barang atau bahan.
Untuk
waste sisa proses produksi maka bentuk pertanggungjawabannya sudah
masuk dalam perhitungan pemakaian bahan baku untuk menghasilkan hasil
produksi yang diekspor.
Untuk
waste dari kegiatan perusakan maka bentuk pertanggungjawaban dengan
membuat dokumen BC 2.4 dan disertai dengan faktur pajak penjualan atas
waste tersebut.
Bentuk pertanggungjawaban tersebut dilaporkan dengan lap.