Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328218
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Importir Hanya Boleh Miliki Satu API

JAKARTA - Guna menertibkan proses importasi di Indonesia, pemerintah menetapkan perusahaan hanya boleh memiliki satu angka pengenal importir (API). Kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan fairness dan mendorong proses produksi di dalam negeri, serta meningkatkan pengawasan dalam kegiatan importasi dan meningkatkan kredibilitas importir.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, aturan tersebut dilegalisasi dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2012 tentang ketentuan angka pengenal importir sehingga ketentuan yang lama yaitu Permendag No 134/1996 dan Permendag No 45/2009 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi.

Ia memaparkan, inti dari kebijakan Permendag No 27/2012 adalah setiap perusahaan yang ingin menjadi importir harus memegang satu API yang bisa diperoleh dari dua kategori, yakni API umum (API-U) dan API produsen (API-P).

Wamendag menjelaskan, satu pemegang API-U hlah bersaing."

Menurutnya, pembatasan serta aturan satu angka API diharapkan membuat industri lokal mampu bersaing. Dengan demikian membanjirnya impor barang jadi dapat dibendung.
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012