|
Importir Hanya Boleh Miliki Satu API |
|
|
JAKARTA - Guna menertibkan proses importasi di Indonesia,
pemerintah menetapkan perusahaan hanya boleh memiliki satu angka
pengenal importir (API). Kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan
fairness dan mendorong proses produksi di dalam negeri, serta
meningkatkan pengawasan dalam kegiatan importasi dan meningkatkan
kredibilitas importir.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu
Krisnamurthi mengatakan, aturan tersebut dilegalisasi dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2012 tentang ketentuan angka pengenal
importir sehingga ketentuan yang lama yaitu Permendag No 134/1996 dan
Permendag No 45/2009 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi.
Ia
memaparkan, inti dari kebijakan Permendag No 27/2012 adalah setiap
perusahaan yang ingin menjadi importir harus memegang satu API yang bisa
diperoleh dari dua kategori, yakni API umum (API-U) dan API produsen
(API-P).
Wamendag menjelaskan, satu pemegang API-U hlah bersaing."
Menurutnya, pembatasan serta aturan
satu angka API diharapkan membuat industri lokal mampu bersaing. Dengan
demikian membanjirnya impor barang jadi dapat dibendung. |
|
|
|
|
|