Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1329058
Sunday, 24th November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
BARANG ELEKTRONIK WAJIB SKEM

STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM (SKEM)
Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM dengan mencantumkan tanda SKEM pada Produk yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Republik Indonesia. Sertifikat Hemat Energi (SHE) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh LSPro untuk menyatakan suatu Produk yang telah memenuhi SKEM dengan tingkat hemat energi tertentu.

Dalam hal ini LSPro harus terakreditasi atau ditunjuk oleh KESDM. Sertifikat Hemat Energi (SHE)  dapat diperoleh melalui proses sertifikasi tipe 5b berdasarkan SNI ISO/IEC 17067 tahun 2013. Sertifikat Hemat Energi (SHE)  paling sedikit harus mencantumkan:

- nama dan alamat Produsen DN atau Importir;
- nama dan alamat produsen asal untuk Produk yang diimpor;
- merek, jenis, tipe, dan kapasitas motor;
- nilai SKEM;
- pernyataan telah memenuhi SKEM dan jumlah bintang yang dapat dicantumkan; dan
- tanggal, nama, dan tanda tangan penanggung jawab LSPro.

Sertifikat Hemat Energi (SHE) memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Jika terjadi perubahan teknis pada Produk selama masa berlaku Sertifikat Hemat Energi (SHE) yang mempengaruhi nilai SKEM, maka SHE tersebut tidak berlaku. Produsen Dalam Negeri dan Importir yang masa berlaku SHE nya telah berakhir dilarang mencantumkan tanda SKEM pada Produk.

PELANGGARAN

SANKSI

Tidak mencantumkan tanda SKEM;

Mencantumkan tanda SKEM yang masa berlaku SHE telah berakhir

Pasal 21 Ayat (1)

Bagi Produsen Dalam Negeri melakukan penarikan Produk dari peredaran;

Bagi Importir melakukan penarikan Produk dari peredaran, reekspor atau memusnahkan;

Seluruh biaya penarikan dari peredaran, biaya reekspor, atau biaya pemusnahan Produk dibebankan kepada Produsen Dalam Negeri atau Importir

Pelanggaran kesesuaian SKEM

Peringatan tertulis (diberikan paling banyak 3 kali, jangka waktu masing-masing paling lama 1 bulan) oleh EBTKE

Produsen DN atau Importir yang mendapat sanksi peringatan tertulis 3 kali, dan belum melaksanakan kewajibannya

Pasal 23, Ayat (3)

Pencabutan izin pencantuman tanda SKEM oleh Direktur Jenderal EBTKE

Produsen DN atau Importir yang tidak melaksanakan ketentuan sanksi Pasal 21 ayat (1) atau Pasal 23 ayat (3) serta tetap memperdagangkan Produk

Dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012