Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328727
Sunday, 24th November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
SNI Wajib Kopi Instan Diterapkan Tahun Ini

Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerapkan SNI wa jib pada kopi instan. Tingginya impor produk kopi instan yang bermutu rendah mendasari pemberlakuan SNI wajib ini.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, ekspor produk kopi olah an sepanjang 2013 mencapai US$243,87 juta atau turun 24,41% di bandingkan dengan tahun 2012 yang mencapai US$322,62 juta.

Ekspor produk kopi olahan masih di dominasi produk kopi instan, ekstrak, esens, dan konsentrat kopi. Kondisi ekspor berbanding terbalik dengan impor kopi olahan.

Sepanjang 2013, impor produk kopi olah an mencapai US$81,11 juta atau naik 15,01% dibandingkan dengan tahun sebelumnya mencapai US$71,19 juta. Impor terbesar di alami oleh produk kopi instan yang disinyalir adalah produk bermutu rendah.

Untuk melindungi masyarakat dari produk olahan kopi yang bermutu rendah, Kemenperin bersama instansi terkait telah selesai merevisi SNI Kopi Instan. "Ini sedang di proses di Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tahun ini juga akan di tanda tangani, untuk melindungi masyarakat agar impor kopi berkualitas rendah tidak lagi beredar," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat seusai membuka acara Seminar dan Pa meran Kopi di Kemenperin, Selasa (24/6).

Menurutnya, meskipun impor kopi olahan meningkat pesat, neraca perdagangan produk kopi olahan masih mengalami surplus senilai US$161,99 juta.

Direktur Minuman dan Tembakau Kemenperin Faiz Achmad mengatakan meningkatnya impor kopi instan kualitas rendah ditengarai yang dicampur dengan kulit kopi membuat harga kopi impor itu lebih murah. Adapun sebagian besar impor berasal dari Vietnam dan Malaysia.

Berdasarkan data Kemenperin, impor kopi olahan di Indonesia pada 2013 merupakan impor dengan nilai tertinggi sejak 7 tahun terakhir.

"Dari impor itu kemudian dioplos dengan kopi Indonesia. Saya belum be rani mengatakan apakah ada prak tik impor pengoplosan, tetapi im por meningkat," jelas Faiz.

Selain untuk melindungi industri kopi dalam negeri, berlakunya SNI wajib juga untuk menjaga kesehatan konsumen. Setidaknya, produk kopi olahan yang diimpor merupakan produk kopi yang aman bagi kesehatan. Dalam penerapan SNI wajib ini, produk kopi akan di uji dari sisi kadar air, toksin yang terdapat dalam biji kopi, dan sebagainya.

Head of Corporate Communication PT Mayora Indah Tbk., Sribugo Suratmo megatakan sebagian besar importir kopi instan itu bukan produsen, melainkan pedagang. Adapun kuali tas produk kopi olahan tersebut ber kualitas rendah.

"Ini yang seharus nya ditanyakan kepada pemberi izin. Kapasitas produksi kami bisa me menuhi. Kalau misalnya impor biji kopi untuk kebutuhanya masih memungkinkan," kata Sribugo.

 Adapun dengan SNI wajib, diharap kan bisa mengatasi masuknya kopi-kopi instan yang berkualitas ren dah. Dengan adanya SNI, im portir harus bisa memenuhi ketentuan yang ada. "Saya ragu mereka bisa, ka rena ada trader yang mencampur dan mengemas ulang kopi yang diimpor itu di sini. Coba lihat sampai di mana mereka [importir] bisa." 

 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012