Pakaian bayi yang dijual di Indonesia harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) paling lambat 17 Agustus 2014.
Zat-zat yang harus disesuaikan dalam pakaian bayi adalah warna karsinogen, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. Ramon Bangun, Direktur Industri Tekstil dan Aneka, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur mengatakan bahwa bukan hanya pakaian bayi yang wajib SNI tetapi juga aksesoris pada bayi. Misalnya saja alas kaki, kaos tangan, handuk, selimut dan lainnya.
"Pakaian bayi yang wajib SNI adalah yang bersentuhan dengan kulit, dari kain tenun dan kain rajut sampai bayi umur 36 bulan," kata Ramon, Kamis (12/6).
Menurut Ramon, tujuan dari aturan ini adalah untuk perlindungan bayi itu sendiri. Selain itu, mencegah produk-produk dalam negeri maupun impor yang berkualitas rendah.
Sistem pengujian untuk pakaian bayi yang dimpor dan yang diproduksi di Indonesia berbeda. "Produksi dalam negeri akan diuji setiap 6 bulan sekali di gudang. Kalo impor setiap ada pengapalan," ungkap Ramon.
Langkah yang bisa dilakukan awalnya dimulai dengan petugas mengambil sample dahulu. Kemudian mengirimnya ke laboratorium yang sudah sesuai standar. Hasil ujinya akan dikirimkan ke LSPro, barulah disertifikasi.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 07/M-IND/PER/2/2014 tentang SNI pakaian bayi berlaku pada 17 Mei 2014 lalu. Ramon bilang selambat-lambatnya aturan ini harus dipatuhi 17 Agustus 2014, apabila melewati tanggal tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Masa pembinaan bagi produsen dan importir pakaian bayi hingga 17 November 2014, jika melewati tanggal tersebut akan ada sanksi yang berlaku.
|