Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328481
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Baja Batangan Wajib Pakai SNI

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemperin) mewajibkan seluruh produk baja batangan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib.

Regulasi yang ditetapkan itu diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adilm

Dia mengatakan, Permenperin ini memberlakukan SNI 7614-2010 pada Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) secara wajib dengan nomor Pos Tarif (HS code) 7214.99.90.90, terhitung enam bulan sejak tanggal diundangkan pada 3 Juni 2014.

Produk BjKU yang wajib memenuhi ketentuan SNI tersebut merupakan produk yang berasal dari produksi dalam negeri maupun produk impor yang beredar di dalam negeri,

Namun pemberlakuan ini tidak berlaku untuk baja keperluan khusus, di antaranya hibah dari negara asing, contoh untuk riset dan pengembangan produk serta pameran.

Dengan ketentuan ini, perusahaan nasional yang memproduksi BjKU wajib menerapkan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan membubuhkan tanda SNI pada setiap produk yang dimaksud dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.

Penerbitan SPPT-SNI BjKU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah ditunjuk Menteri Perindustrian dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Setiap BjKU yang telah beredar di wilayah Indonesia, namun tidak memenuhi ketentuan, maka produk tersebut harus ditarik dari peredaran oleh produsen atau importir yang bersangkutan,

Pengawasan penerapan SNI wajib BjKU akan dilakukan Dirjen Basis Industri Manufaktur dan dapat ditugaskan kepada Petugas Pengawas Standar Produk (PPSP) atau petugas yang berkompeten. Pengawasan tersebut dilaksanakan mulai dari proses hingga pasca produksi dalam jangka waktu sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Selain itu, dalam rangka mendukung penerapan SNI BjKU, BPKIMI akan melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian, dimana dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan seusai dengan peraturan perundang-undangan.

 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012