Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328350
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Enam Produk Makanan Dan Minuman Wajib SNI

JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan lima Standar Nasional Indonesia (SNI) yang akan diberlakukan secara wajib untuk enam jenis makanan dan minuman. Sebelumnya, pemerintah telah mengenakan SNI untuk enam produk makanan dan minuman tersebut, tapi belum wajib. Kini, statusnya dinaikkan menjadi SNI wajib.

Enam produk makanan dan minuman yang akan tekena SNI wajib ini adalah susu bubuk, susu kental manis, air minum embun, mie instan, biskuit, dan minyak goreng sawit.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menuturkan, permintaan produk makanan dan minuman di domestik yang semakin tinggi membuka peluang impor produk dengan kualitas rendah.

Sebelum enam produk makanan dan minuman itu, lima produk lain sudah lebih dulu terkena aturan ini. "Sebelumnya, SNI wajib sudah diberlakukan untuk tepung terigu sebagai bahan makanan, gula kristal rafinasi, kakao bubuk, air minum dalam kemasan, dan air mineral alami," ujar Panggah, akhir pekan lalu.

Menurut Panggah, SNI wajib ini sangat dibutuhkan oleh industri domestik yang memproduksi enam produk makanan dan minuman tersebut. Soalnya, pasar di dalam negeri cukup besar. Padahal, pasar domestik akan semakin terbuka dengan penerapan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 mendatang.

Karenanya, Panggah berharap SNI wajib untuk enam produk makanan dan minuman ini bisa berlaku sebelum MEA. Dengan kata lain, setidaknya tahun depan, aturan SNI wajib untuk enam produk makanan dan minuman tersebut bisa diberlakukan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengakui, pasar yang besar yang gemuk di dalam negeri sangat menggiurkan bagi pengusaha dari negara lain. Sehingga, arus impor harus diwaspadai. Apalagi, akses pasar semakin terbuka kelak.

Adhi mencontohkan, saat ini, Malaysia menjadi salah satu negara pengekspor terbesar ke Indonesia untuk produk makanan dan minuman. Jika tak diantisipasi, Adhi khawatir, setelah penerapan MEA, produk dari Malaysia akan lebih banyak membanjiri pasar domestik.

Selain dari sisi regulasi, Adhi bilang, pemerintah juga perlu memperbaiki beberapa kebijakan lain. "Yang paling mendesak misalnya kebijakan energi dan buruh," ujarnya.

Panggah mengakui, kebijakan energi dan buruh memang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang perlu diselesaikan guna menarik investasi masuk.

Meski begitu, Panggah bilang, minat investor untuk membenamkan investasi di sektor makanan dan minuman masih cukup besar. Buktinya, "Saat ini, tren investasi makanan dan minuman terus meningkat, baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)," katanya.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga kuartal III-2013, nilai investasi asing di sektor makanan dan minuman telah mencapai US$ 1,48 miliar. Angka ini meningkat 29,8% dari periode yang sama tahun 2012 yang tercatat sebesar US$ 1,14 miliar.

Sementara itu, investasi di sektor makanan dan minuman yang berasal dari investor domestik selama sembilan bulan pertama tahun ini mencapai Rp 12,9 triliun. Angka ini juga meningkat 67,5% dari nilai investasi pada periode yang sama tahun 2012.


SUMBER : KONTAN

 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012