Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1235467
Thursday, 25th April 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Suplemen Otot Wajib BPOM

Suplemen binaraga adalah suplemen diet yang biasa digunakan oleh mereka yang terlibat dalam binaraga dan atletik. Suplemen binaraga dapat digunakan untuk menggantikan makanan, meningkatkan berat badan, meningkatkan berat badan atau meningkatkan kinerja atletik. Di antara yang paling banyak digunakan adalah vitamin suplemen, protein, asam amino rantai cabang (BCAA), glutamin, asam lemak esensial, produk makanan pengganti, creatine, produk penurunan berat badan dan penguat testosteron. Suplemen yang dijual baik sebagai persiapan bahan tunggal atau dalam bentuk "tumpukan" - campuran milik berbagai suplemen dipasarkan sebagai menawarkan keuntungan sinergis. Sementara banyak suplemen binaraga juga dikonsumsi oleh masyarakat umum persoalan-persoalan dan frekuensi penggunaan mungkin berbeda bila digunakan khusus oleh binaragawan.

==============================================================

Izin Edar BPOM SD ( Supplemen Dalam Negeri  ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri  ( kalau sifat rumah tangga / industri kecil ).
4. Persetujuan Denah ( sekitar 30 hari ).
5. Rekomendasi DinKes ( sekitar 30 hari ).
6. Rekomendasi BPOM ( sekitar 60 hari ).
7. Mempunyai izin Produksi lengkap dengan penanggung jawab teknis bersertifikasi STRA ( sekitar 90 hari ).
8. Registrasi BPOM ( Produk siap diproduksi dan siap di edarkan hanya belum boleh export ).
9. Ditingkatkan mendapatkan izin CPKB ( sekitar 120 hari ).

Izin Edar BPOM SI ( Supplement  Import ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin Pabean, API, NIK & IT.
4. Rekomendasi DinKes ( sekitar 30 hari ).
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai :
   - Certificate GMP.
   - Certificate of Free Sale.
   - Letter of Authority.
   - COA ( Certificate of Analysis ), dll.
6. Registrasi BPOM ( sekitar 120 hari ).

 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012