Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328399
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Soft Drink / Minuman Berperisa / Air Soda wajib BPOM / DepKes

Air soda atau air berkarbonasi (Inggris: carbonated water, club soda, soda water, atau sparkling water) adalah air yang dikarbonasikan dan dibuat bersifat efervesen dengan penambahan gas karbon dioksida di bawah tekanan. Air soda mendapatkan namanya dari garam natrium yang dikandungnya mengatakan senyawa ergaram, menambah kualitas yang berbeda bagi sejumlah minuman beralkohol dan tanpa alkohol.

Air soda juga merupakan bahan baku bagi long drink dan koktail. Air soda juga bisa langsung diminum.

Pada tahun 1767, Joseph Priestley dari Inggris menemukan metode memasukkan karbon dioksida ke dalam air ketika menggantung semangkuk air di atas sebuah tong bir di sebuah pabrik bir di Leeds, Inggris. Udara yang menyelimuti bir terfermentasi yang disebutnya sebagai fixed air diketahui dapat membunuh tikus yang digantung di sana. Priestley kemudian mengetahui bahwa air yang telah terkarbonasi memiliki rasa yang enak. Air itu dihidangkannya kepada teman-temannya sebagai minuman yang menyegarkan. Pada tahun 1772, Priestley menerbitkan sebuah makalah berjudul "Impregnating Water with Fixed Air" yang berisi penjelasan metode meneteskan "oil of vitriol" (asam sulfat) ke atas kapur untuk menghasilkan gas karbon dioksida, dan mencampurkan gas tersebut ke dalam semangkuk air.

======================================================

Izin PIRT untuk Limun / Soft Drink / Minuman Berperisa / Air Soda ( Khusus Pabrik skala Rumah Tangga ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin industri ( kalau sifat rumah tangga / industri kecil ).
4. Ikut Sertifikasi Penyuluhan Balai POM atau Dinkes setempat.
5. Uji laboratorium.
6. Registrasi DEPKES PIRT.

Izin Edar MD ( Makanan Dalam Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri.
4. Mempunyai izin PSB ( Pemeriksaan Sarana Balai ).

5. Uji Laboratorium.
6. Registrasi BPOM.

Izin Edar ML ( Makanan Luar Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin  Pabean, API, NIK, NPIK & IT.
4. Rekomendasi DinKes, PSB sarana gudang.
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai :
- Certificate of Free Sale.
- Letter of Authority.
- COA ( Certificate of Analysis ), dll
.
6. Uji Laboratorium.
7. Registrasi BPOM.

 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012