Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328447
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Perusahaan Malaysia Gugat Merek Korek Api Alladdin

JAKARTA. Perusahaan asal Malaysia, DKSH Malaysia Sdn.bhd menggugat pengusaha lokal terkait pendaftaran merek korek api Aladin, yang terdaftar atas nama Muktar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

DKSH menilai, pendaftaran merek Aladin dilakukan dengan maksud tidak baik, karena menggunakan nama yang memiliki persamaan dengan merek miliknya, Alladdin. Kuasa hukum DKSH, Amris Pulungan menilai, persamaan itu menyebabkan konsumen terkecoh karena mengira produk Aladdin milik Muktar sama dengan merek Alladdin miliknya.

Menurut Amris, hal itu dilakukan dengan sengaja, agar Muktar bisa membonceng merek milik DKSH, yang sudah tercatat di sejumlah negara. "Tergugat telah mendaftarkan mereknya secara tidak layak dan jujur," kata Amris.

Adapun dalam berkas gugatan diketahui, kalau DKSH telah mendaftarkan mereknya di negara Malaysia, Thailand, Singapura, dan Kamboja. Selain itu, Ia juga telah memasarkan produknya di Indonesia. Saat ini DKSH sedang dalam proses pendaftaran mereknya di Ditjen HaKI.

Namun, rencana pendaftarannya itu terancam ditolak apabila merek Aladin milik Muktar masih terdaftar. Adapun merek Aladin sebetulnya terdaftar di Ditjen HaKI sejak 18 April 2005 lalu. Nah, sebagai syarat agar DKSH bisa mendaftarkan merek korek Alladdin, merek Aladin milik Muktar harus dibatalkan terlebih dahulu.

Sebagai informasi saja, selain memproduksi korek api, DKSH Malaysia merupakan perusahaan yang memproduksi berbagai produk consumer good, dan jasa ekspedisi. Atas pertimbangan itulah, dalam tuntutannya, DKSH meminta majelis hakim supaya membatalkan merek Aladdin milik Muktar.

Gugatan diajukan oleh DKSH sejak tanggal 10 Desember 2012 lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan nomor pendaftaran 87/Merek/2012/PN.Niaga.jkt.Pst.

Atas gugatan itu, Muktar membantah tuduhan tersebut dan menilai tuduhan yang diajukan perusahaan asal malaysia itu tidak beralasan hukum dan harus ditolak. Menurutnya, nama Aladin merupakan nama yang umum, dan bukan merupakan kata yang khas dari satu tempat saja.

Jadi, siapapun berhak menggunakannya begitupun dengan DKSH tidak memiliki hak eksklusif atas merek Aladin. Apalagi Dia juga mengaku telah memproduksi korek dengan merek Aladin sejak 18 tahun lalu. "Kami akan ajukan bantahan, dan akan buktikan kalau gugatan harus ditolak hakim," ujar Muktar.
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012