JAKARTA. Perusahaan asal Malaysia, DKSH Malaysia Sdn.bhd menggugat
pengusaha lokal terkait pendaftaran merek korek api Aladin, yang
terdaftar atas nama Muktar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI).
DKSH menilai, pendaftaran merek Aladin dilakukan dengan maksud tidak
baik, karena menggunakan nama yang memiliki persamaan dengan merek
miliknya, Alladdin. Kuasa hukum DKSH, Amris Pulungan menilai, persamaan
itu menyebabkan konsumen terkecoh karena mengira produk Aladdin milik
Muktar sama dengan merek Alladdin miliknya.
Menurut Amris, hal itu dilakukan dengan sengaja, agar Muktar bisa
membonceng merek milik DKSH, yang sudah tercatat di sejumlah negara.
"Tergugat telah mendaftarkan mereknya secara tidak layak dan jujur,"
kata Amris.
Adapun dalam berkas gugatan diketahui, kalau DKSH telah mendaftarkan
mereknya di negara Malaysia, Thailand, Singapura, dan Kamboja. Selain
itu, Ia juga telah memasarkan produknya di Indonesia. Saat ini DKSH
sedang dalam proses pendaftaran mereknya di Ditjen HaKI.
Namun, rencana pendaftarannya itu terancam ditolak apabila merek
Aladin milik Muktar masih terdaftar. Adapun merek Aladin sebetulnya
terdaftar di Ditjen HaKI sejak 18 April 2005 lalu. Nah, sebagai syarat
agar DKSH bisa mendaftarkan merek korek Alladdin, merek Aladin milik
Muktar harus dibatalkan terlebih dahulu.
Sebagai informasi saja, selain memproduksi korek api, DKSH Malaysia merupakan perusahaan yang memproduksi berbagai produk consumer good,
dan jasa ekspedisi. Atas pertimbangan itulah, dalam tuntutannya, DKSH
meminta majelis hakim supaya membatalkan merek Aladdin milik Muktar.
Gugatan diajukan oleh DKSH sejak tanggal 10 Desember 2012 lalu di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan nomor pendaftaran
87/Merek/2012/PN.Niaga.jkt.Pst.
Atas gugatan itu, Muktar membantah tuduhan tersebut dan menilai
tuduhan yang diajukan perusahaan asal malaysia itu tidak beralasan hukum
dan harus ditolak. Menurutnya, nama Aladin merupakan nama yang umum,
dan bukan merupakan kata yang khas dari satu tempat saja.
Jadi, siapapun berhak menggunakannya begitupun dengan DKSH tidak
memiliki hak eksklusif atas merek Aladin. Apalagi Dia juga mengaku telah
memproduksi korek dengan merek Aladin sejak 18 tahun lalu. "Kami akan
ajukan bantahan, dan akan buktikan kalau gugatan harus ditolak hakim,"
ujar Muktar. |