BISNIS.COM, JAKARTA - Perkara gugatan pembatalan merek Cap Kaki Tiga
milik Wen Ken Drug Pte Ltd. yang diajukan seorang warga negara Inggris
akhirnya berakhir dengan dikabulkannya gugatan tersebut oleh Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai oleh Kasianus
Telaumbanua menyatakan merek Cap Kaki Tiga memiliki persamaan pada
pokoknya dengan lambang negara Isle of Man. "Menyatakan mengabulkan
sebagian gugatan penggugat," ujarnya, dalam persidangan yang digelar
Selasa (11/6/2013). Gugatan tersebut hanya dikabulkan sebagian lantaran permintaan ditariknya peredaran produk-produk Cap Kaki Tiga ditolak. Dalam
pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan lambang dalam merek Cap
Kaki Tiga secara visual dan konseptual sama dengan lambang Isle of Man. Kemiripan
visual ini terlihat dari keduanya sama-sama menggunakan lingkaran
dengan tiga kaki di dalamnya yang ditekuk sekitar 45 derajat, serta
terdapat bintang berukuran kecil. Kemiripan itu dinilai
menunjukkan adanya itikad tidak baik dari pihak tergugat. Majelis hakim
memandang persamaan ini akan mengecoh konsumen. Majelis hakim
melanjutkan seluruh merek dagang Cap Kaki Tiga dinyatakan menyerupai
simbol emblem lambang Isle of Man dan sertifikat mereknya dibatalkan.
Sementara, Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan
Intelektual (HKI), yang menjadi turut tergugat, diperintahkan untuk
mencoret merek tergugat. Perkara ini sudah berjalan sejak Maret
2013. Seperti diketahui, Russel Vince yang merupakan warga negara
Inggris meminta agar Pengadilan Niaga membatalkan atau setidak-tidaknya
menyatakan batal seluruh sertifikat merek "Cap Kaki Tiga" atas nama
tergugat dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat
hukumnya. Menurut dia, Wen Ken Drug telah secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek Cap Kaki Tiga. Penggugat
juga minta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menghentikan
produksi, distribusi, dan promosi, serta menarik dari peredaran atas
produk-produk yang mengandung unsur-unsur dalam 49 sertifikat merek itu. Sertifikat
merek yang diajukan untuk dibatalkan di antaranya adalah Cap Kaki Tiga
No. IDM000241099 untuk kelas barang 01, IDM000241100 kelas barang 02, IDM000241093 kelas barang 03, IDM000241102 kelas barang 04, dan IDM000241098 kelas barang 05. Russel
juga mengaku khawatir akan timbulnya masalah antara Indonesia dengan
Isle of Man terkait pendaftaran merek yang juga jadi objek sengketa. |