BISNIS.COM, JAKARTA - Pengusaha restoran Arifin Siman menolak gugatan
pembatalan sertifikat merek "Wara Wara dan logo" serta "Shirokiya dan
logo" yang diajukan perusahaan restoran asal Jepang, Kabushiki Kaisha
Monteroza. Dalam jawabannya yang diajukan kepada majelis hakim
pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Rabu (20/2), Arifin Siman (tergugat)
menyebut mereknya itu didaftarkan sesuai dengan ketentuan
undang-undang. Pendaftaran merek itu, katanya, telah melewati
proses pendaftaran, pemeriksaan, dan pengumuman sebagaiman diatur dalam
UU No.15/2001 tentang Merek, tanpa pernah mendapat sanggahan atau
keberatan dari pihak manapun. "Tergugatlah yang pertama kali
mendaftarkan merek Wara Wara & Logo dan merek Shirokiya & Logo,
serta juga pertama kali menggunakan dan memperkenalkan merek-merek
tersebut di Indonesia," kata Arifin dalam berkas jawaban. Arifin Siman menggunakan jasa advokat Phoa Bing Hauw dan Susy Tan dari kantor hukum Phoa Bing Hauw & Associates. Tergugat
mendaftarkan merek Wara Wara & Logo yang terdaftar No. 551068 dan
merek Shirokiya & logo yang terdaftar dengan sertifikat No. 551069
sejak 23 September 2002. Sebelumnya, pihak restoran Jepang
bermaksud mendaftarkan merek Wara-wara dan Shirokiya. Akan tetapi
ternyata kedua merek restoran tersebut sudah ada yang mendaftarkan.
Merasa terhambat, penggugat kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan
niaga. Dasar gugatan No. 90/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut adalah Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Pasal
itu menyebutkan bahwa Direktorat Merek harus menolak pendaftaran merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan
merek terkenal untuk barang/jasa yang sejenis. Penggugat yang
diwakili kuasa hukumnya Salim Halim menyatakan tanpa diilhami merek
milik Monteroza, tergugat tidak akan pernah mendaftarkan merek "Wara
Wara dan logo" dan "Shirokiya dan logo" sebagai mereknya. Penggugat
juga telah mendaftarkan merek Wara Wara dan merek Shirokiya di Biro
Internasional WIPO (World Intellectual Property Organization) sebagai
merek internasional. Tambah lagi, penggugat mengklaim sertifikat merek Wara Wara dengan daftar No. 4185167 mendapat sertifikat merek defensif. Merek
defensif adalah merek yang penegakan hukumnya lebih luas daripada merek
biasa dan bisa dijadikan dasar untuk menuntut atau menggugat barang
atau jasa yang lain. Untuk dapat merek Defensif harus ada merek dasar
yang kuat yang cukup terkenal. Arifin membantah dengan menyatakan
penyebutan diri sebagai pemegang hak atas merek defensif adalah suatu
penyebutan yang sama sekali tidak berdasarkan hukum. "Karena sistem
hukum merek Indonesia yakni UU No. 15/2001 tidak mengenal istilah atau
pengertian merek defensif," tegasnya dalam jawaban. Tergugat juga
menyebut gugatan itu kurang pihak karena tidak menyertakan Direktorat
Merek sebagai turut tergugat. Selain itu, gugatan dinilai kadaluarsa
karena merek milik tergugat itu sudah terdaftar sejak 23 September 2003 Pembatalan,
katanya, hanya dapat dilakukan dalam jangka 5 tahun sejak tanggal
pendaftaran, adapun gugatan pembatalan baru masuk pengadilan niaga pada
26 Desember 2012. Merek tergugat sendiri telah jatuh tempo pada 23
September 2012 dan tengah diajukan perpanjangan dengan nomor agenda ROO
2012006984 dan ROO 2012 006985. Hingga saat ini masih dalam proses dan
belum memperoleh sertifikat yang baru. Tergugat menolak tuduhan
mereknya tidak digunakan, dan menyebut mereknya itu telah digunakan
sejak 2007 di pusat makanan di bilangan Jakarta. Arifin Siman
adalah pemilik pemilik restoran American Grill dan Kinotaki Indonesia.
Data Direktorat Merek menunjukkan Arifin memegang 178 sertifikat merek,
sebagian nama merek diambil dari nama makanan asal Negeri Sakura. Di
antara merek yang dipegangnya adalah American Warteg, Sizzling, S11,
American Beef Ribs, Malibu Chicken, American Pizza, Japanese Grill, Food
Mall, Premium Steaks, Okonomiyaki, Onigiri, Ishiyaki, Yakimono, dan
Tsukune. |