BISNIS.COM, JAKARTA--Toyota Jidosha
Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corp.) kembali memenangkan perkara
pembatalan merek Lexus milik pengusaha lokal Lie Sugiarto karena
didaftarkan dengan iktikad tidak baik. "Mengabulkan
gugatan penggugat tersebut untuk seluruhnya, kata ketua majelis hakim
Sujatmiko. Pengadilan menyatakan bahwa Toyota adalah pemegang hak khusus
di Indonesia dari merek dagang Lexus & Logo L. Majelis
hakim membacakan putusan hari ini, Selasa (26/3/2013) tanpa kehadiran
tergugat I ataupun kuasanya. Tergugat juga tak pernah muncul dalam
persidangan untuk mengajukan pembalaan sekalipun telah dipanggil secara
patut. Dalam putusannya majelelis
hakim menyatakan bahwa merek tergugat I dengan daftar merek
No.IDM000297188, dalam ucapan kata maupun suara sama dengan merek dagang
penggugat. Sejalan dengan
dikabulkannya gugatan, maka Direktorat Merek (tergugat II) harus
membatalkan pendaftaran merek Lexus atas nama Lie Sugiarto di bawah No.
IDM000297188. Merek tersebut untuk
melindungi kelas barang 09 yakni segala macam saklar, stop kontak,
fitting untuk pemakaian sehari-hari jenis splash proof (tahan percikan
air), sekering listrik, trafo dan lain-lain. Majelis
hakim menyatakan merek Lexus dan logo L milik Toyota yang sudah
terdaftar di bawah No.275.609 tanggal 25 Mei 1992 dan diperbaharui di
bawah no 496.408 tanggal 25 Mei 2002 adalah merek terkenal. Sementara
itu, pendaftaran merek Lexus oleh Lie pada 11 Maret 2011. Hakim
menyatakan pendaftaran oleh tergugat dalam ucapan kata maupun suara sama
dengan merek dagang penggugat. Persamaan
tersebut dapat menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan merek
serta hasil-hasil Lie Sugiarto berasal dari Toyota. Sekalipun, Lexus
milik Toyota untuk kelas 12 dan milik Lie pada kelas 09. "Memerintahkan
tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran
merek No. IDM000297188 dalam daftar umum," kata Sujatmiko. Perkara
89/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst bukan satu-satunya gugatan Toyota
terhadap Lie Sugiarto. Toyota dalam gugatannya menyebut bahwa pada 2011
tergugat diajukan ke meja hijau dalam perkara No. 33/Merek/2011 dan
34/Merek/2011. Dalam dua perkara itu
tergugat hadir dan menjawab gugatan. Akan tetapi, dalam gugatan untuk
perkara 55/Merek/2012 (dicabut dan diperbaiki) tergugat ternyata telah
pindah alamat. Selain sengketa dengan
Lie, Toyota juga pernah menggugat penguasa lokal lainnya, Stanley Ang,
sebagai pemegang sertifikat merek Lexus HPS 102. Pada
2 Januari majelis hakim mengabulkan gugatan Toyota dan membatalkan
pendaftaran merek Lexus HPS 102. Pengadilan memerintahkan Direktorat
Merek agar menghapus merek itu dari daftar umum merek. Pada April 2012, perusahaan asal Jepang tersebut berhasil membatalkan merek Toyoko milik Tjong Lie Jun. Toyota
juga telah memenangi perkara pembatalan merek Lexus milik Budi dan
Lexus milik PT Lexus Daya Utama. Pada perkara lawan Lexus Daya Utama,
Toyota sebelumnya kalah di pengadilan niaga, tetapi menang di Mahkamah
Agung dan dinyatakan sebagai merek terkenal. Perusahaan
Jepang lain juga pernah bersengketa soal merek, diantaranya Casio
Keisanki Kabushiki Kaisha atau Casio Computer Co, Ltd yang dulu
bersengketa melawan pengusaha lokal K. Bing Ciptadi terkait merek
Edifice. Tidak hanya itu, perusahaan
asal Jepang KAO Corporation juga bersengketa dengan pengusaha lokal PT
Sintong Abadi terkait merek Biorf. KAO kalah di tingkat pengadilan dan
kasasinya ke MA kini tengah diperiksa majelis hakim. Di
pengadilan yang sama juga tengah berjalan sengketa merek perusahaan
Negeri Samurai terkait merek restoran Wara Wara dan Shirokiya melawan
pengusaha Arifin Siman, pemilik American Grill. |