Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328472
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Food Supplement / Multivitamin Wajib BPOM

Vitamin (bahasa Inggris: vital amine, vitamin) adalah sekelompok senyawa organik amina berbobot molekul kecil yang memiliki fungsi vital dalam metabolisme setiap [[organism e]], yang tidak dapat dihasilkan oleh tubuh.

Nama ini berasal dari gabungan kata bahasa Latin vita yang artinya "hidup" dan amina (amine) yang mengacu pada suatu gugus organik yang memiliki atom nitrogen (N), karena pada awalnya vitamin dianggap demikian. Kelak diketahui bahwa banyak vitamin yang sama sekali tidak memiliki atom N. Dipandang dari sisi enzimologi (ilmu tentang enzim), vitamin adalah kofaktor dalam reaksi kimia yang dikatalisasi oleh enzim. Pada dasarnya, senyawa vitamin ini digunakan tubuh untuk dapat bertumbuh dan berkembang secara normal.

Terdapat 13 jenis vitamin yang dibutuhkan oleh tubuh untuk dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik. Vitamin tersebut antara lain vitamin A, C, D, E, K, dan B (tiamin, riboflavin, niasin, asam pantotenat, biotin, vitamin B6, vitamin B12, dan folat). Walau memiliki peranan yang sangat penting, tubuh hanya dapat memproduksi vitamin D dan vitamin K dalam bentuk provitamin yang tidak aktif. Oleh karena itu, tubuh memerlukan asupan vitamin yang berasal dari makanan yang kita konsumsi. Buah-buahan dan sayuran terkenal memiliki kandungan vitamin yang tinggi dan hal tersebut sangatlah baik untuk tubuh. Asupan vitamin lain dapat diperoleh melalui suplemen makanan.

Vitamin memiliki peranan spesifik di dalam tubuh dan dapat pula memberikan manfaat kesehatan. Bila kadar senyawa ini tidak mencukupi, tubuh dapat mengalami suatu penyakit. Tubuh hanya memerlukan vitamin dalam jumlah sedikit, tetapi jika kebutuhan ini diabaikan maka metabolisme di dalam tubuh kita akan terganggu karena fungsinya tidak dapat digantikan oleh senyawa lain. Gangguan kesehatan ini dikenal dengan istilah avitaminosis. Contohnya adalah bila kita kekurangan vitamin A maka kita akan mengalami kerabunan. Di samping itu, asupan vitamin juga tidak boleh berlebihan karena dapat menyebabkan gangguan metabolisme pada tubuh.

==============================================================

Izin Edar BPOM SD ( Supplemen Dalam Negeri  ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri  ( kalau sifat rumah tangga / industri kecil ).
4. Persetujuan Denah ( sekitar 30 hari ).
5. Rekomendasi DinKes ( sekitar 30 hari ).
6. Rekomendasi BPOM ( sekitar 60 hari ).
7. Mempunyai izin Produksi lengkap dengan penanggung jawab teknis bersertifikasi STRA ( sekitar 90 hari ).
8. Registrasi BPOM ( Produk siap diproduksi dan siap di edarkan hanya belum boleh export ).
9. Ditingkatkan mendapatkan izin CPKB ( sekitar 120 hari ).

Izin Edar BPOM SI ( Supplement  Import ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin Pabean, API, NIK & IT.
4. Rekomendasi DinKes ( sekitar 30 hari ).
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai :
   - Certificate GMP.
   - Certificate of Free Sale.
   - Letter of Authority.
   - COA ( Certificate of Analysis ), dll.
6. Registrasi BPOM ( sekitar 120 hari ).
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012