Antiseptik atau germisida adalah senyawa kimia yang digunakan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme pada jaringan yang hidup seperti pada permukaan kulit dan membran mukosa. Antiseptik berbeda dengan antibiotik dan disinfektan, yaitu antibiotik digunakan untuk membunuh mikroorganisme di dalam tubuh, dan disinfektan digunakan untuk membunuh mikroorganisme pada benda mati. Hal ini disebabkan antiseptik lebih aman diaplikasikan pada jaringan hidup, daripada disinfektan. Penggunaan disinfektan lebih ditujukan pada benda mati, contohnya wastafel atau meja.
Namun, antiseptik yang kuat dan dapat mengiritasi jaringan kemungkinan
dapat dialihfungsikan menjadi disinfektan contohnya adalah fenol yang dapat digunakan baik sebagai antiseptik maupun disinfektan. Penggunaan antiseptik sangat direkomendasikan ketika terjadi epidemi penyakit karena dapat memperlambat penyebaran penyakit.
===============================================================
Izin Edar PKD untuk Antiseptik Lokal ( Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri ) : 1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri ( kalau sifat rumah tangga / industri kecil ). 4. Rekomendasi
DinKes.
5. Mempunyai izin Produksi ( lengkap dengan penanggung jawab teknis ).
6. Registrasi DepKes. Izin Edar PKL untuk Antiseptik Luar Negeri ( Perbekalan Kesehatan Luar Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin Pabean, API, NIK & IT. 4. Rekomendasi DinKes, PSB Sarana Gudang.
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai : - Certificate of Free Sale. - Letter of Authority. - COA
( Certificate of Analysis ), dll.
6. Registrasi DepKes.
|