Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328532
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Madu Wajib BPOM

Madu adalah cairan yang menyerupai sirup, madu lebih kental dan berasa manis, dihasilkan oleh lebah dan serangga lainnya dari nektar bunga. Jika Tawon madu sudah berada dalam sarang nektar dikeluarkan dari kantung madu yang terdapat pada abdomen dan dikunyah dikerjakan bersama tawon lain, jika nektar sudah halus ditempatkan pada sel, jika sel sudah penuh akan ditutup dan terjadi fermentasi.

Rasa manis madu disebapkan oleh unsur monosakarida fruktosa dan glukosa, dan memiliki rasa manis yang hampir sama dengan gula.

Madu memiliki ciri-ciri kimia yang menarik, dioleskan jika dipakai untuk pemanggangan. Madu memiliki rasa yang berbeda daripada gula dan pemanis lainnya. Kebanyakan mikroorganisme tidak bisa berkembang di dalam madu karena rendahnya aktivitas air yang hanya 0.6.

Sejarah penggunaan madu oleh manusia sudah cukup panjang. Dari dulu manusia menggunakan madu untuk makanan dan minuman sebagai pemanis atau perasa. Aroma madu bergantung pada sumber nektar yang diambil lebah.

======================================================

Izin PIRT untuk Madu  ( Khusus Pabrik skala rumah tangga ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin industri, ( kalau sifat rumah tangga / industri kecil ).
4. Ikut Sertifikasi Penyuluhan Balai POM atau Dinkes setempat.
5, Uji laboratorium.
6. Registrasi DEPKES PIRT.

Izin Edar MD ( Makanan Dalam Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri 
4. Mempunyai izin PSB ( Pemeriksaan Sarana Balai).

5. Uji Laboratorium.
6. Registrasi BPOM.

Izin Edar ML ( Makanan Luar Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin  Pabean, API,NIK, NPIK & IT.
4. Rekomendasi DinKes, PSB sarana gudang.
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai :
- Certificate of Free Sale.
- Letter of Authority.
- COA ( Certificate of Analysis ), dll
.
6. Uji Laboratorium.
7. Registrasi BPOM.
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012