Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328566
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Es Krim, Es Potong Wajib BPOM

Es krim adalah sebuah makanan beku dibuat dari produk diary seperti krim (atau sejenisnya), digabungkan dengan perasa dan pemanis. Campuran ini didinginkan dengan mengaduk sambil mengurangi suhunya untuk mencegah pembentukan kristsal es besar. Tradisionalnya, suhu dikurangi dengan menaruh campuran es krim ke sebuah wadah dimasukkan ke dalam campuran es pecah dan garam. Garam membuat air cair dapat berada di bawah titik beku air murni, membuat wadah tersebut mendapat sentuhan merata dengan air dan es tersebut.

Meskipun istilah es krim sering digunakan untuk menunjuk ke "dessert" beku dan makanan ringan, tapi sebenarnya digunakan unuk menunjuk ke "dessert" beku dan makanan ringan yang terdiri dari lemak susu. Banyak negara, termasuk Amerika Serikat, membatasi penggunaan istilah tersebut berdasarkan kuantitas dari bahan dasar makanan tersebut.

Es krim modern komersial terbuat dari campuran bahan di bawah ini:

  • 10-16% lemak susu.
  • 9-12% milk solids-not-fat: komponen ini, juga dikenal dengan serum solids, mengandung protein (casein dan whey protein) dan karbohidrat (laktosa) ditemukan dalam susu.
  • 12-16% pemanis: biasany kombinasi dari sukrosa dan/atau pemanis sirup corn berdasarkan-glukosa.
  • 0.2-0.5% stabilizer dan emulsifiers e.g., agar atau carrageenan diambili dari rumput laut.
  • 55%-64% air yang berasal dari susu padat atau bahan lainnya.

==========================================================

Izin PIRT untuk Es potong, Es puter. ( Khusus Pabrik skala rumah tangga ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin industri, ( kalau sifat rumah tangga / industri kecil ).
4. Ikut Sertifikasi Penyuluhan Balai POM atau Dinkes setempat.
5, Uji laboratorium.
6. Registrasi DEPKES PIRT.

Izin Edar MD ( Makanan Dalam Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri 
4. Mempunyai izin PSB ( Pemeriksaan Sarana Balai).

5. Uji Laboratorium.
6. Registrasi BPOM.

Izin Edar ML ( Makanan Luar Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin  Pabean, API,NIK, NPIK & IT.
4. Rekomendasi DinKes, PSB sarana gudang.
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai :
- Certificate of Free Sale.
- Letter of Authority.
- COA ( Certificate of Analysis ), dll
.
6. Uji Laboratorium.
7. Registrasi BPOM.
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012