Es krim adalah sebuah makanan beku dibuat dari produk diary seperti krim (atau sejenisnya), digabungkan dengan perasa dan pemanis. Campuran ini didinginkan dengan mengaduk sambil mengurangi suhunya untuk mencegah pembentukan kristsal es
besar. Tradisionalnya, suhu dikurangi dengan menaruh campuran es krim
ke sebuah wadah dimasukkan ke dalam campuran es pecah dan garam. Garam membuat air cair dapat berada di bawah titik beku air murni, membuat wadah tersebut mendapat sentuhan merata dengan air dan es tersebut.
Meskipun istilah es krim sering digunakan untuk menunjuk ke "dessert"
beku dan makanan ringan, tapi sebenarnya digunakan unuk menunjuk ke
"dessert" beku dan makanan ringan yang terdiri dari lemak susu. Banyak
negara, termasuk Amerika Serikat, membatasi penggunaan istilah tersebut berdasarkan kuantitas dari bahan dasar makanan tersebut.
Es krim modern komersial terbuat dari campuran bahan di bawah ini:
- 10-16% lemak susu.
- 9-12% milk solids-not-fat: komponen ini, juga dikenal dengan serum solids, mengandung protein (casein dan whey protein) dan karbohidrat (laktosa) ditemukan dalam susu.
- 12-16% pemanis: biasany kombinasi dari sukrosa dan/atau pemanis sirup corn berdasarkan-glukosa.
- 0.2-0.5% stabilizer dan emulsifiers e.g., agar atau carrageenan diambili dari rumput laut.
- 55%-64% air yang berasal dari susu padat atau bahan lainnya.
========================================================== Izin PIRT untuk Es potong, Es puter. ( Khusus Pabrik skala rumah tangga ) : 1.
Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin industri, ( kalau sifat rumah tangga / industri kecil ). 4. Ikut Sertifikasi Penyuluhan Balai POM atau Dinkes setempat. 5, Uji laboratorium. 6. Registrasi DEPKES PIRT.
Izin Edar MD ( Makanan Dalam Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri 4. Mempunyai izin PSB ( Pemeriksaan Sarana Balai).
5. Uji Laboratorium.
6. Registrasi BPOM. Izin Edar ML ( Makanan Luar Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus
terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin Pabean, API,NIK, NPIK & IT. 4. Rekomendasi DinKes, PSB sarana gudang.
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai : - Certificate of Free Sale. - Letter of Authority. - COA ( Certificate of Analysis ), dll.
6. Uji Laboratorium. 7. Registrasi BPOM. |