Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328626
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Frozen Food Wajib BPOM

Teknologi pembekuan makanan adalah teknologi mengawetkan makanan dengan menurunkan temperaturnya hingga di bawah titik beku air. Hal ini berlawanan dengan pemrosesan termal, di mana makanan dipaparkan ke temperatur tinggi dan memicu tegangan termal terhadap makanan, dapat mengakibatkan hilangnya nutrisi, perubahan rasa, tekstus, dan sebagainya, atau pemrosesan kimia dan fermentasi yang dapat mengubah sifat fisik dan kimia makanan. Makanan beku umumnya tidak mengalami hal itu semua; membekukan makanan cenderung menjaga kesegaran makanan. Makanan beku menjadi favorit konsumen melebihi makanan kaleng atau makanan kering, terutama di sektor hasil peternakan (daging dan produk susu), buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Hampir semua jenis bahan makanan dapat dibekukan (bahan mentah, setengah jadi, hingga makanan siap konsumsi) dengan tujuan pengawetan. Proses pembekuan makanan melibatkan pemindahan panas dari produk makanan. Hal ini akan menyebabkan membekunya kadar air di dalam makanan dan menyebabkan berkurangnya aktivitas air di dalamnya. Menurunnya temperatur dan menghilangnya ketersediaan air menjadi penghambat utama pertumbuhan mikroorganisme dan aktivitas enzim di dalam produk makanan, menyebabkan makanan menjadi lebih awet dan tidak mudah membusuk. Keunggulan dari teknik pembekuan makanan adalah semua hal tersebut dapat dicapai dengan mempertahankan kualitas makanan seperti nilai nutrisi, sifat organoleptik, dan sebagainya.

====================================================================

Izin PIRT ( Khusus Pabrik skala rumah tangga ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin industri, ( kalau sifat rumah tangga / industri kecil ).
4. Ikut Sertifikasi Penyuluhan Balai POM atau Dinkes setempat.
5, Uji laboratorium.
6. Registrasi DEPKES PIRT.

Izin Edar MD ( Makanan Dalam Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri 
4. Mempunyai izin PSB ( Pemeriksaan Sarana Balai).

5. Uji Laboratorium.
6. Registrasi BPOM.

Izin Edar ML ( Makanan Luar Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin  Pabean, API,NIK, NPIK & IT.
4. Rekomendasi DinKes, PSB sarana gudang.
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai :
- Certificate of Free Sale.
- Letter of Authority.
- COA ( Certificate of Analysis ), dll
.
6. Uji Laboratorium.
7. Registrasi BPOM.
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012