Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328628
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Body Soap Wajib BPOM

Sabun adalah surfaktan yang digunakan dengan air untuk mencuci dan membersihkan. Sabun biasanya berbentuk padatan tercetak yang disebut batang karena sejarah dan bentuk umumnya. Penggunaan sabun cair juga telah telah meluas, terutama pada sarana-sarana publik. Jika diterapkan pada suatu permukaan, air bersabun secara efektif mengikat partikel dalam suspensi mudah dibawa oleh air bersih. Di negara berkembang, deterjen sintetik telah menggantikan sabun sebagai alat bantu mencuci atau membersihkan.

Banyak sabun merupakan campuran garam natrium atau kalium dari asam lemak yang dapat diturunkan dari minyak atau lemak dengan direaksikan dengan alkali (seperti natrium atau kalium hidroksida) pada suhu 80 - 100 derajat celsius melalui suatu proses yang dikenal dengan saponifikasi. Lemak akan terhidrolisis oleh basa, menghasilkan gliserol dan sabun mentah. Secara tradisional, alkali yang digunakan adalah kalium yang dihasilkan dari pembakaran tumbuhan, atau dari arang kayu. Sabun dapat dibuat pula dari minyak tumbuhan, seperti minyak zaitun.

==============================================================================

Izin Edar BPOM CD ( Cosmetik dalam Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri  (kalau sifat rumah tangga / industri kecil).
4. Persetujuan Denah ( sekitar 30 hari ).
5. Rekomendasi DinKes ( sekitar 30 hari ).
6. Rekomendasi BPOM ( sekitar 60 hari ).
7. Mempunyai izin Produksi lengkap dengan penanggung jawab teknis bersertifikasi STRA ( sekitar 90 hari ).
8. Registrasi BPOM ( Produk siap diproduksi dan siap di edarkan hanya belum boleh export ).
9. Ditingkatkan mendapatkan izin CPKB ( sekitar 120 hari ).

Izin Edar BPOM CI ( Cosmetik Impor ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin Pabean, API, NIK & IT.
4. Rekomendasi DinKes ( sekitar 30 hari ).
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai :
   - Certificate GMP.
   - Certificate of Free Sale.
   - Letter of Authority.
   - Coa (Certificate of Analysis), dll.
 6. Registrasi BPOM ( sekitar 120 hari ).
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012