Water pump atau pompa air
merupakan elemen yang berfungsi untuk menyerap sekaligus mendorong air
yang terdapat pada sistem pendinginan sehingga dapat bersikulisasi pada
mesin.
Rongga-rongga mesin yang dilewati sirkulasi akan mendinginkan suhu dinding pada booring
silinder. Hal ini secara otomatis dapat menaikkan suhu mesin dan untuk
selanjutnya proses pendinginan dilakukan dibagian radiator.
Kelancaran sirkulasi air pendingin harus
benar-benar dijaga sebab apabila kelancaran sirkulasi air terganggu
dengan adanya karat atau kotoran-kotoran lain dapat menimbulkan kenaikan
temperatur mesin atau bahkan menimbulkan kerusakan pada mesin.
Pompa air dapat bekerja setelah mesin dihidupkan sebab pompa air bekerja melalui bantuan v-belt.
v-belt berfungsi untuk
menggerakkan kipas yang mengalirkan air ke seluruh rongga-rongga mesin.
Salah satu kerusakan yang terjadi pada pompa air adalah putusnya benda
yang bertugas menggerakkan kipas ini.
Berikut adalah gejala-gejala kerusakan pada pompa air : - Mesin cepat panas. - Seal pada pompa air mengalami kebocoran. - Timbul bunyi berdecit dari pompa air. - Air pada radiator cepat habis.
Berikut ini adalah 3 langkah memeriksan dan menangani kerusakan pada pompa air : - Lakukan pemeriksaan pada mesin yang
sudah dingin. Jika tidak terdapat aliran air pada lubang radiator
menandakan bahwa pompa air mengalami kerusakan. - Kerusakan pompa air yang terjadi pada bearing akan menimbulkan suara berdecit. - Air radiator akan cepat habis apabila kerusakan terjadi pada seal. ======================================================= Izin Edar SNI pompa air Lokal : 1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan
hukum. 3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri. 4. Pabrik harus mempunyai sertifikat ISO 9001:2008 atau penerapan management mutu ISO 9001:2008. 5. Pabrik harus bersedia di audit penerapan ISO 9001:2008. 6. Produk harus diuji dengan parameter BSN SNI. 7. Wajib NRP ( Nomor Registrasi Produk ). 8. Wajib SKPLBI ( Labelisasi Indonesia ). 9. Siap Edar.
Izin Edar SNI pompa air Luar Negeri : 1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.di luar negeri bersangkutan & di
Indonesia. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin Pabean API sesuai HS, NIK, IT,NPIK. 4. Pabrik harus mempunyai sertifikat ISO 9001:2008 atau penerapan management mutu ISO 9001:2008. 5. Pabrik harus bersedia di audit penerapan ISO 9001:2008. 6. Produk harus diuji, dengan parameter BSN SNI. 7. Wajib NPB ( Nomor Pendaftaran Barang ). 8. Wajib SPB ( Surat Pendaftaran Barang ). 9. Wajib SKPLBI ( Labelisasi Indonesia ) 10. Siap Impor & Edar. |