Izin Edar PKD ( Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri ) : 1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri (kalau sifat rumah tangga / industri
kecil). 4. Rekomendasi DinKes.
5. Mempunyai izin Produksi ( lengkap dengan penanggung jawab teknis ).
6. Registrasi DEP KES PKD.
Izin Edar PKL ( Perbekalan Kesehatan Luar Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus
terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin Pabean, API, NIK & IT. 4. Rekomendasi DinKes, PSB sarana gudang.
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai : - GMP. - Certificate of Free Sale. - Letter of Authority. - CoA (Certificate of Analysis), dll.
6. Registrasi DEP KES. |