JAKARTA - Produsen accu asal Jepang, GS Yuasa Corporation,
memenangkan perkara gugatan pembatalan merek GISI atas nama PT
Gramitrama Battery Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada
sidang Rabu (3/4) lalu majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiarto
mengabulkan gugatan No.83/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dilayangkan
GS Yuasa (penggugat). "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya." . Dalam
amarnya juga dinyatakan bahwa pendaftaran merek GISI dengan nomor
pendaftaran IDM000342727 untuk melindungi kelas barang 09 yakni ACCU
untuk mobil, motor dan diesel batal demi hukum. "Memerintahkan
kepada tergugat II (Direktorat Merek) untuk mencoret merek GISI No.
IDM000195666 dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya," kata
Dwi. Majelis hakim berpendapat bahwa merek GISI memiliki
persamaan pada pokoknya dengan merek GS yang telah terkenal. Pendaftaran
merek GISI dianggap sebagai tindakan mendompleng ketenaran merek
penggugat. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-undang
No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Pasal itu menyebutkan bahwa
pendaftaran harus ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau sejenisnya.
GS Yuasa tercatat sebagai pemegang
sertifikat merek GS dengan No. IDM000195666 yang merupakan perpanjangan
dari sertifikat No.6399 pada Juli 1958 untuk melindungi kelas barang 09.
Tergugat
menyamarkan kedua huruf I dan menonjolka huruf G+S sehingga tampilannya
jadi mirip dengan merek GS milik penggugat. Merek tergugat juga mirip
dengan milik penggugat dari segi kombinasi gambar dan komposisi warna.
Sejalan
dengan persamaan unsur-unsur yang menonjol tersebut, ungkap majelis,
maka telah memenuhi syarat untuk dibatalkannya pendaftaran merek
tergugat. Merek klien kami jelas berbeda," ujarnya seusai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum GS Corporation dari kantor hukum ASP tidak mau memberikan komentar. |