Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328471
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Izin Edar Minyak Kayu Putih

Minyak kayu putih (cajuput oil, oleum-melaleuca-cajeputi, atau oleum cajeputi) dihasilkan dari hasil penyulingan daun dan ranting kayu putih (M. leucadendra). Minyak atsiri ini dipakai sebagai minyak pengobatan, dapat dikonsumsi per oral (diminum) atau, lebih umum, dibalurkan ke bagian tubuh. Khasiatnya adalah sebagai penghangat tubuh, pelemas otot, dan mencegah perut kembung.

Minyak ini mengandung terutama eukaliptol (1,8-cineol) (komponen paling banyak, sekitar 60%), α-terpineol dan ester asetatnya, α-pinen, dan limonen.
M. quinquenervia dilaporkan juga menjadi sumber minyak atsiri yang dinamakan sama.
Minyak kayu putih banyak menjadi komponen dalam berbagai salep dan campuran minyak penghangat. Salep macan dan minyak telon diketahui menggunakan minyak kayu putih sebagai penyusunnya.

==============================================================

Izin Edar TR ( Tradisional ) BPOM :

*Golongan A = lebih dari 2 jenis & boleh menerima maklon.
*Golongan B = hanya produk 1 jenis & tdk boleh menerima maklon.

1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri  (kalau sifat rumah tangga / industri kecil).
4, Persetujuan Denah ( sekitar 30 hari ).
4. Rekomendasi DinKes ( sekitar 30 hari ).
5, Rekomendasi BPOM ( sekitar 60 hari ).
6. Mempunyai izin Produksi lengkap dengan penanggung jawab teknis bersertifikasi STRA = S1/STRTTK = D3 farmasi yang di keluarkan Kemenkes. ( sekitar 90 hari )
7, Registrasi BPOM ( Produk siap diproduksi dan siap di edarkan hanya belum boleh export ).
8, Ditingkatkan mendapatkan izin CPOTB) ( sekitar 120 hari ).

Izin Edar TI ( Tradisional Impor ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin Pabean, API, NIK & IT.
4. Rekomendasi DinKes ( sekitar 30 hari )
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai :
   - Sertificate GMP
   - Certificate of Free Sale.
   - Letter of Authority.
   - Coa (Certificate of Analysis), dll.
 6. Registrasi BPOM. ( sekitar 120 hari )

 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012