Ban adalah peranti yang menutupi velg suatu roda. Ban adalah bagian penting dari kendaraan darat, dan digunakan untuk mengurangi getaran yang disebabkan ketidakteraturan permukaan jalan, melindungi roda dari aus dan kerusakan, serta memberikan kestabilan antara kendaraan dan tanah untuk meningkatkan percepatan dan mempermudah pergerakan. Sebagian besar ban yang ada sekarang, terutama yang digunakan untuk kendaraan bermotor, diproduksi dari karet sintetik, walaupun dapat juga digunakan dari bahan lain seperti baja.
Jenis - jenis Ban : Ban Bias Ban dengan struktur bias adalah yang paling banyak dipakai. Dibuat
dari banyak lembar cord yang digunakan sebagai rangka dari ban. Cord
ditenun dengan cara zig-zag membentuk sudut 40 sampai 65 derajat sudut
terhadap keliling lingkaran ban.
Ban Radial Untuk ban radial, konstruksi carcass cord membentuk sudut 90 derajat
sudut terhadap keliling lingkaran ban. Jadi dilihat dari samping
konstruksi cord adalah dalam arah radial terhadap pusat atau crown dari
ban. Bagian dari ban berhubungan langsung dengan permukaan jalan
diperkuat oleh semacam sabuk pengikat yang dinamakan "Breaker" atau
"Belt". Ban jenis ini hanya menderita sedikit deformasi dalam bentuknya
dari gaya sentrifugal, walaupun pada kecepatan tinggi. Ban radial ini
juga mempunyai "Rolling Resistance" yang kecil.
Ban Tanpa Tube Ban Tubeless adalah ban yang dirancang tanpa mempunyai ban dalam. Ban tubeless in diciptakan sekitar tahun 1990.
Ban tubeless adalah ban pneumatik yang tidak memerlukan ban dalam
seperti ban pneumatik seperti biasanya. Ban tubeless memiliki tulang
rusuk terus menerus dibentuk secara integral ke dalam manik ban sehingga
mereka dipaksa oleh tekanan udara di dalam ban untuk menutup dengan
flensa dari velg roda logam.
SNI Ban yang diwajibkan : - Ban Mobil Penumpang (SNI 06 -0098-2002)- Ban Truk dan Bus (SNI 06-0099-2002) - Ban Truk Ringan (SNI 06-0100-2002) - Ban Sepeda Motor (SNI 06-0101-2002) - Ban Dalam Kendaraan Bermotor (SNI 06-6700-2002)
=================================================================================
Izin Edar SNI Ban lokal 1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri . 4. Pabrik harus mempunyai sertifikat ISO9001:2008 atau penerapan management mutu ISO
9001:2008. 5. Pabrik harus bersedia di audit penerapan ISO9001:2008. 6. Produk harus diuji, dengan parameter BSN SNI. 7. Wajib NRP ( Nomor registrasi produk ).
8. Wajib SKPLBI ( Labelisasi Indonesia ).
9. Siap Edar.
Izin Edar SNI Ban Luar Negeri : 1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.di lnegeri bersangkutan & di
Indonesia. 2. Pemohon harus berbadan hukum.3. Mempunyai izin Pabean, API, NIK, SPTB. 4. Pabrik harus mempunyai sertifikat ISO9001:2008 atau penerapan management mutu ISO 9001:2008. 5. Pabrik harus bersedia di audit penerapan ISO9001:2008. 6. Produk harus diuji, dengan parameter BSN SNI. 7. Wajib NPB ( Nomor Pendaftaran Barang ). 8. Wajib SPB ( Surat Pendaftaran Barang ).
9. Wajib SKPLBI ( Labelisasi Indonesia) .
10. Siap Impor & Edar. |