Minyak goreng adalah minyak yang berasal dari lemak tumbuhan atau hewan yang dimurnikan dan berbentuk cair dalam suhu kamar dan biasanya digunakan untuk menggoreng makanan. Minyak goreng dari tumbuhan biasanya dihasilkan dari tanaman seperti kelapa, biji-bijian, kacang-kacangan, jagung, kedelai, dan kanola.
Minyak goreng umumnya berasal dari minyak kelapa sawit. Minyak kelapa dapat digunakan untuk menggoreng karena struktur minyaknya yang memiliki ikatan rangkap sehingga minyaknya termasuk lemak tak jenuh yang sifatnya stabil. Selain itu pada minyak kelapa terdapat asam lemak esensial yang tidak dapat disintesis oleh tubuh. Asam lemak tersebut adalah asam palmitat, stearat, oleat, dan linoleat.
Beberapa minyak yang dipakai untuk menggoreng selain minyak kelapa sawit adalah minyak palm kernel, palm olein, palm stearin, dan Tallow. Selain itu terdapat juga minyak lain seperti minyak biji anggur, bunga matahari, kedelai, dan zaitun. Minyak-minyak ini kurang cocok apabila digunakan untuk menggoreng namun minyak-minyak ini memiliki kandungan asam lemak yang tinggi dan biasa digunakan sebagai bahan tambahan pada salad dan makanan lainnya. Dalam upaya menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri, pemerintah Indonesia melakukan campur tangan dalam berbagai bentuk kebijakan. Secara umum kebijakan pemerintah bertumpu pada tiga instrumen: sebagai berikut : 1. Alokasi bahan baku untuk pasar domestik. 2. Operasi pasar. 3. Penetapan pajak ekspor.========================================================== Izin PIRT ( Khusus Pabrik Pengemasan Ulang ) :
1.
Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin industri, (kalau sifat rumah tangga / industri kecil).
4. Ikut penyeluruhan Balai POM daerah setempat. 5, Uji laboratorium.
6. Registrasi DEP KES PIRT.
Izin Edar MD( Makanan Dalam Negeri ) : 1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri (kalau sifat rumah tangga / industri kecil). 4. Mempunyai izin PSB produksi dari balai setempat.
5. Uji Laboratorium.
6. Registrasi BPOM. Izin Edar ML ( Makanan Luar Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus
terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin Pabean, API,NIK, NPIK & IT. 4. Rekomendasi DinKes, PSB sarana gudang.
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai : - Certificate of Free Sale. - Letter of Authority. - Coa (Certificate of Analysis), dll.
6. Uji Laboratorium. 7. Registrasi BPOM.
|