Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328474
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Kopi Wajib BPOM

Kopi adalah sejenis minuman yang berasal dari proses pengolahan dan ekstraksi biji tanaman kopi. Kata kopi sendiri berasal dari bahasa Arab : qahwah yang berarti kekuatan, karena pada awalnya kopi digunakan sebagai makanan berenergi tinggi. Kata qahwah kembali mengalami perubahan menjadi kahveh yang berasal dari bahasa Turki dan kemudian berubah lagi menjadi koffie dalam bahasa Belanda. Penggunaan kata koffie segera diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata kopi yang dikenal saat ini. Secara umum, terdapat dua jenis biji kopi, yaitu arabika (kualitas terbaik) dan robusta.

Sejarah mencatat bahwa penemuan kopi sebagai minuman berkhasiat dan berenergi pertama kali ditemukan oleh Bangsa Etiopia di benua Afrika sekitar 3000 tahun (1000 SM) yang lalu. Kopi kemudian terus berkembang hingga saat ini menjadi salah satu minuman paling populer di dunia yang dikonsumsi oleh berbagai kalangan masyarakat. Indonesia sendiri telah mampu memproduksi lebih dari 400 ribu ton kopi per tahunnya. Di samping rasa dan aromanya yang menarik, kopi juga dapat menurunkan risiko terkena penyakit kanker, diabetes, batu empedu, dan berbagai penyakit jantung (kardiovaskuler).

Minuman kopi yang ada saat ini sangatlah beragam jenisnya. Masing-masing jenis kopi yang ada memiliki proses penyajian dan pengolahan yang unik.
Berikut ini adalah beberapa contoh minuman kopi yang umum dijumpai :

  • Kopi Hitam, merupakan hasil ektraksi langsung dari perebusan biji kopi yang disajikan tanpa penambahan perisa apapun.
  • Espresso, merupakan kopi yang dibuat dengan mengekstraksi biji kopi menggunakan uap panas pada tekanan tinggi.
  • Latte (coffee latte), merupakan sejenis kopi espresso yang ditambahkan susu dengan rasio antara susu dan kopi 3:1.
  • Cafe au lait, serupa dengan caffe latte tetapi menggunakan campuran kopi hitam.
  • Caffe machiato, merupakan kopi espresso yang ditambahkan susu dengan rasio antara kopi dan susu 4:1.
  • Cappuccino, merupakan kopi dengan penambahan susu, krim, dan serpihan cokelat.
  • Dry cappuccino, merupakan cappuccino dengan sedikit krim dan tanpa susu.
  • Frappe, merupakan espresso yang disajikan dingin.
  • Kopi instan, berasal dari biji kopi yang dikeringkan dan digranulasi.
  • Kopi Irlandia (Irish coffee), merupakan kopi yang dicampur dengan wiski.
  • Kopi Tubruk, kopi asli Indonesia yang dibuat dengan memasak biji kopi bersama dengan gula.
  • Melya, sejenis kopi dengan penambahan bubuk cokelat dan madu.
  • Kopi moka, serupa dengan cappuccino dan latte, tetapi dengan penambahan sirup cokelat.
  • Oleng, kopi khas Thailand yang dimasak dengan jagung, kacang kedelai, dan wijen.

==============================================================================

Izin Edar MD (makanan/Minuman  dalam Negeri) & ML (Makanan & minuman  Luar Negeri) BPOM :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin Ho, Izin industri, (kalau sifat rumah tangga/industri kecil).
4. Mempunyai izin PSB produksi dari Balai setempat.
5, Uji lab.
6. Registrasi BPOM.

ML (Majkanan & minuman luar negeri)
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin pabean, Api,Nik,NPIK,It.
4. Rekomendasi DinKes.PSB sarana gudang.
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai :
- Sertificate of free sale.
- Letter of authority.
- Coa (certificate of analysis. dll
 .
6,Uji Lab.  
7. Notifikasi BPOM.
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012