Prinsip dasar pembuatan susu bubuk
adalah menguapkan sebanyak mungkin kandungan air susu dengan cara
pemanasan (pengeringan). Dengan Tahap-tahap pembuatan susu bubuk adalah
perlakuan pendahuluan, pemanasan pendahuluan, pengeringan dan
pengepakan. Pada perlakuan pendahuluan yang harus dikerjakan adalah
penyaringan, separasi dan standarisasi. Penyaringan bertujuan
memisahkan benda-benda asing misalnya debu, pasir, bulu, dan sebagainya
yang terdapat dalam susu. Separasi bertujuan untuk memisahkan krim dan
susu skim. Terutama dikerjakan apabila ingin dibuat bubuk krim atau
bubuk skim. Tujuan pemanasan pendahuluan adalah menguapkan sebagian
air yang terkandung oleh susu, sampai mencapai kadar kurang lebih
45-50% saja. Alat yang digunakan untuk pemanasan pendahuluan adalah evapoator Untuk memanaskan digunakan udara yang bersuhu antara 65-177oC tergantung jenis produk yang dibuat.
Sedangkan Standarisasi adalah membuat susu menjadi sama komposisinya.
Hasil susu dari peternak yang berbeda komposisinya dicampur sampai
homogen yaitu dengan cara mengaduk ataupun dengan menuang susu dari
wadah yang satu ke wadah yang lainnya.
Ada dua macam (tipe) alat yang digunakan dalam pengeringan yaitu:
1. silindris (drum dryer)
2. semprotan
Macam-macam susu kambing etawa
1. Susu penuh yaitu susu bubuk yang dibuat dari susu segar yang tidak mengalami separasi
- Kadar lemaknya 26%
- Kadar airnya 5%
2. Bubuk susu skim yaitu susu bubuk yang dibuat dari susu skim. Susu ini banyak mengandung protein, kadar airnya 5%
3. Bubuk krim atau bubuk susu mentega. Dibuat dari krim yang mengandung banyak lemak.
4. Bubuk whey, bubuk susu coklat, bubuk susu instant dan lain-lain.
Dalam
hal ini susu kambing bubuk organik GMP-Nutri termasuk dalam macam
keempat. Namun ditambahkan dengan pemanis alami (organik) berupa gula
jagung yang berfungsi sebagai penghilang aroma prengus dan sebagai
pengawet alami agar produk bisa tahan lebih lama.
==========================================================
Wajib izin edar : BPOM, MD untuk
produk lokal & ML untuk produk luar negeri.
1. Merek dagang & Hak Cipta Logo harus terdaftar di Haki.