Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328461
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Susu Kambing & Susu Sapi Kemas Ulang atau Pabrik.

Prinsip dasar pembuatan susu bubuk adalah menguapkan sebanyak mungkin kandungan air susu dengan cara pemanasan (pengeringan). Dengan Tahap-tahap pembuatan susu bubuk adalah perlakuan pendahuluan, pemanasan pendahuluan, pengeringan dan pengepakan. Pada perlakuan pendahuluan yang harus dikerjakan adalah penyaringan, separasi dan standarisasi. Penyaringan bertujuan memisahkan benda-benda asing misalnya debu, pasir, bulu, dan sebagainya yang terdapat dalam susu. Separasi bertujuan untuk memisahkan krim dan susu skim. Terutama dikerjakan apabila ingin dibuat bubuk krim atau bubuk skim.

Tujuan pemanasan pendahuluan adalah menguapkan sebagian air yang terkandung oleh susu, sampai mencapai kadar kurang lebih 45-50% saja. Alat yang digunakan untuk pemanasan pendahuluan adalah evapoator Untuk memanaskan digunakan udara yang bersuhu antara 65-177oC tergantung jenis produk yang dibuat.

Sedangkan Standarisasi adalah membuat susu menjadi sama komposisinya. Hasil susu dari peternak yang berbeda komposisinya dicampur sampai homogen yaitu dengan cara mengaduk ataupun dengan menuang susu dari wadah yang satu ke wadah yang lainnya.

Ada dua macam (tipe) alat yang digunakan dalam pengeringan yaitu:
1. silindris (drum dryer)
2. semprotan

Macam-macam susu kambing etawa

1. Susu penuh yaitu susu bubuk yang dibuat dari susu segar yang tidak mengalami separasi

  • Kadar lemaknya 26%
  • Kadar airnya 5%

2. Bubuk susu skim yaitu susu bubuk yang dibuat dari susu skim. Susu ini banyak mengandung protein, kadar airnya 5%
3. Bubuk krim atau bubuk susu mentega. Dibuat dari krim yang mengandung banyak lemak.
4. Bubuk whey, bubuk susu coklat, bubuk susu instant dan lain-lain.

Dalam hal ini susu kambing bubuk organik GMP-Nutri termasuk dalam macam keempat. Namun ditambahkan dengan pemanis alami (organik) berupa gula jagung yang berfungsi sebagai penghilang aroma prengus dan sebagai pengawet alami agar produk bisa tahan lebih lama.

==========================================================

Wajib izin edar : BPOM,  MD  untuk produk lokal & ML untuk produk luar negeri.
1. Merek dagang & Hak Cipta Logo harus terdaftar di Haki.
2. Pemohon harus berbadan hukum.(Cv, Pt atau yayasan)
3. Mempunyai izin Ho, Izin industri, (kalau sifat rumah tangga/industri kecil).
4. Rekomendasi DinKes PSB (pemeriksaan sarana balai)
5. Registrasi BPOM.
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012