Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328417
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
KEMENDAG Berlakukan 200 SNI Wajib Tahun 2013

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang 2013 akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib dengan total 200 produk.

Ini merupakan peningkatan yang signifikan mengingat pada 2011 SNI Wajib hanya berlaku pada 90 produk. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang beredar di Indonesia. Ini terkait semakin banyaknya pelanggaran terhadap produk bermasalah yang ditemukan.

"Pada 2011 kita temukan hanya 28 kasus tapi pada 2012 mencapai 621 kasus, atau naik 900%," kata Bayu Krisnamurthi di Jakarta kemarin. Pada 2013, lanjut Bayu, kategori pelanggaran SNI di antaranya adalah pelanggaran penyediaan buku manual, pelanggaran kartu garansi, pelanggaran label dan pelanggaran produk yang diawasi distribusinya, termasuk formalin. Karena itu, dalam SNI Wajib bagi 200 produk tahun ini, Kemendag sudah menyiapkan rancangan ketentuan seperti label yang dipertegas,penetapan tanggal kedaluwarsa dan kejelasan risiko bagi konsumen.

Selain itu,menurut Wamendag, strategi pada 2013 akan disederhanakan yaitu dengan mengambil prinsip bahwa barang yang melanggar tidak boleh beredar dulu sampai terbukti tidak melanggar. "Kalau sebelumnya kita dapat, kasus kita buktikan dulu, baru masuk proses pengadilan, tapi nanti tidak, yang pertama diberikan teguran dan pelarangan edar," jelasnya. Terkait temuan pelanggaran SNI pada 621 kasus sepanjang 2012, kata Bayu, 380 kasus barang impor,241 kasus produk dalam negeri, dan terbanyak adalah pelanggaran produk elektronik.

Namun, Bayu menyayangkan, dari 621 kasus yang ditemukan, baru 14 kasus yang sudah masuk proses penyidikan dan diputuskan sebagai bentuk pelanggaran pidana, dan delapan kasus sudah dilaksanakan penarikan barang. Sementara,348 kasus baru mendapat teguran tertulis. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya sebelumnya mengatakan, saat ini persentase jumlah SNI masih sedikit dibandingkan dengan jenis barang yang beredar di Indonesia.

"Memang banyak yang SNI harus dikembangkan karena banyak produk yang standarnya tidak mengacu ke mana-mana," ujarnya. Pemerintah kini tengah mendorong untuk memperbanyak SNI Wajib. Saat ini, beberapa produk masih menggunakan SNI secara sukarela. Setelah SNI Wajib diberlakukan, kataBambang,pemerintah juga akan melakukan pengawasan.

Di tahun 2013 BSN menargetkan bisa menetapkan sekitar 500 SNI untuk jenis produk yang baru. Selain itu, tambahnya, BSN akan melakukan revisi standar bagi produk-
produkyangdianggapperludilakukan perubahan kriteria. **bernadette lilia nova.
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012