|
KEMENDAG Berlakukan 200 SNI Wajib Tahun 2013 |
|
|
Kementerian Perdagangan
(Kemendag) sepanjang 2013 akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Wajib dengan total 200 produk.
Ini merupakan peningkatan
yang signifikan mengingat pada 2011 SNI Wajib hanya berlaku pada 90
produk. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi
mengatakan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap
barang beredar di Indonesia. Ini terkait semakin banyaknya pelanggaran
terhadap produk bermasalah yang ditemukan.
"Pada 2011 kita
temukan hanya 28 kasus tapi pada 2012 mencapai 621 kasus, atau naik
900%," kata Bayu Krisnamurthi di Jakarta kemarin. Pada 2013, lanjut
Bayu, kategori pelanggaran SNI di antaranya adalah pelanggaran
penyediaan buku manual, pelanggaran kartu garansi, pelanggaran label dan
pelanggaran produk yang diawasi distribusinya, termasuk formalin.
Karena itu, dalam SNI Wajib bagi 200 produk tahun ini, Kemendag sudah
menyiapkan rancangan ketentuan seperti label yang dipertegas,penetapan
tanggal kedaluwarsa dan kejelasan risiko bagi konsumen.
Selain
itu,menurut Wamendag, strategi pada 2013 akan disederhanakan yaitu
dengan mengambil prinsip bahwa barang yang melanggar tidak boleh beredar
dulu sampai terbukti tidak melanggar. "Kalau sebelumnya kita dapat,
kasus kita buktikan dulu, baru masuk proses pengadilan, tapi nanti
tidak, yang pertama diberikan teguran dan pelarangan edar," jelasnya.
Terkait temuan pelanggaran SNI pada 621 kasus sepanjang 2012, kata Bayu,
380 kasus barang impor,241 kasus produk dalam negeri, dan terbanyak
adalah pelanggaran produk elektronik.
Namun, Bayu menyayangkan,
dari 621 kasus yang ditemukan, baru 14 kasus yang sudah masuk proses
penyidikan dan diputuskan sebagai bentuk pelanggaran pidana, dan delapan
kasus sudah dilaksanakan penarikan barang. Sementara,348 kasus baru
mendapat teguran tertulis. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Bambang Prasetya sebelumnya mengatakan, saat ini persentase jumlah SNI
masih sedikit dibandingkan dengan jenis barang yang beredar di
Indonesia.
"Memang banyak yang SNI harus dikembangkan karena
banyak produk yang standarnya tidak mengacu ke mana-mana," ujarnya.
Pemerintah kini tengah mendorong untuk memperbanyak SNI Wajib. Saat ini,
beberapa produk masih menggunakan SNI secara sukarela. Setelah SNI
Wajib diberlakukan, kataBambang,pemerintah juga akan melakukan
pengawasan.
Di tahun 2013 BSN menargetkan bisa menetapkan sekitar
500 SNI untuk jenis produk yang baru. Selain itu, tambahnya, BSN akan
melakukan revisi standar bagi produk-produkyangdianggapperludilakukan
perubahan kriteria. **bernadette lilia nova. |
|
|
|
|
|
|